JATIMPOS.CO/BANYUWANGI - Koramil 0825/20 Songgon bersama Polsek dan Satpol PP Kec. Songgon gelar operasi yustisi khususnya penggunaan masker bagi pengendara yang melintas dan di pasar setempat,dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di wilayah kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, Kamis (29/10/2020).
Kegiatan tersebut diawali dengan apel bersama sebelum melaksanakan kegiatan operasi gabungan yustisi protokol kesehatan di Mapolsek Songgon.
Menurut Danramil 0825/20 Songgon,Kapten Arh Surahman, tujuan dilaksanakannya operasi yaitu meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Namun tetap berlaku bijak dan humanis dalam melaksanakan penindakan kepada warga yang tidak mentaati protokol kesehatan, khususnya bagi pengendara maupun yang sedang beraktifitas di dalam pasar.
"Operasi gabungan yustisi dan imbauan protokol kesehatan dilaksanakan dengan sasaran utama yaitu bagi warga sedang beraktifitas di dalam pasar atau pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker diharuskan tindakan wajib masker," terangnya.
Dalam Operasi Gabungan Yustisi Protokol Kesehatan tersebut petugas tidak henti-hentinya mengimbau dan menekan kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai serta meminimalisir penyebaran mata rantai virus Covid-19 khusunya di wilayah kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi. (rzl)