JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Mengantisipasi terjadinya politik uang yang dilakukan oleh peserta pilkada, tiga lembaga yang tergabung dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar, melakukan patroli bersama, Selasa (8/12).

“Sebagai upaya pencegahan kami melakukan patroli bersama aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian,” kata Panwascam Kecamatan Nglegok, Wiji.

UU Pilkada sangat tegas soal money politic, bahkan pemberi dan penerima sama-sama mendapat sanksi yang diatur dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. Hukumannya paling lama 36 bulan dan denda 200 juta atau 72 bulan denda paling banyak 1 miliar.Sementara itu Kapolsek nglegok AKP Lahuri ia mengingatkan hindari politik uang di masa tenang

Ditambahkan oleh Kapolsek Nglegok, AKP Lahuri, penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku politik uang dan tindak pidana karena ini sudah dibahas di sentra Gakkumdu antara Banwaslu, polri dan kejaksaan.

“Kita bersama tim gabungan melakukan patroli, baik dari panwascam dan pihak terkait untuk mencegah bentuk-bentuk politik uang  dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati blitar,” tandas AKP Lahuri. (sk)