JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Razia gabungan Satgas Covid - 19 terus dilakukan di wilayah Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
Razia tersebut digelar guna menertibkan masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan, terutama masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
Kapolsek Gemarang, AKP Miftakhudin mengatakan, selain menggelar razia, pihaknya juga memberikan sosialisasi pentingnya disiplin protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dibawah air mengalir dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
Dalam razia yang dipusatkan di jalan TGP Mundu Gemarang tersebut setidaknya ada lima warga yang terjaring razia. Kelima pelanggar dari pengendara sepeda motor yang melintas itu, memilih sanksi kerja sosial.
Sanksi kerja sosial yang diberikan yaitu menyapu dedaunan dan sampah di pinggiran jalan sekitar. Semua tampak menerima ikhlas terhadap sanksi yang diberikan.
“Sebelum berangkat, kami juga menyiapkan peralatan menyapu bagi pelanggar Perbup yang terjaring,” ujar Kapolsek Gemarang, Jum'at (11/12/2020).
Menurutnya, sebelum menerapkan sanksi bagi pelanggar, pihaknya melakukan sosialisasi terkait keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020.
Dalam Perbup Nomor 39 itu, ada beberapa sanksi yang diberikan kepada pelanggar perorangan dan pedagang, baik yang di pasar, toko, warung makan hingga restoran.
“ Sanksi kita berlakukan secara berjenjang. Untuk saat ini, pelanggar hanya kita sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis dan membersihkan fasilitas umum, setelah itu kita berikan masker secara gratis. Tapi tentu saja pemberian masker ini tidak bisa terus-menerus,” pungkasnya. (jm).