JATIMPOS.CO//MALANG- Saat ini peran pemerintah, BUMN dan BUMD maupun perusahaan swasta perlu diingatkan untuk memperhatikan kaum disabilitas. Payung hukum penyandang disabilitas UU no 8 Tahun 2016, dalam realisasinya belum maksimal.

Fanny Ervita, Project Executive Thisable Enterprise mengemukakan, saat ini negara kita masih sangat kurang dalam aksesibilitas kendaraan maupun infrastruktur bagi disabilitas. Seperti kamar mandi, lift, bidang miring dan guiding block untuk tunanetra.

"Sudah ada aturan bahwa setiap BUMN atau BUMD 2% dari pegawainya haruslah disabilitas. Sedangkan pada perusahaan swasta 1% seperti di Apindo, disabilitas sudah mulai bisa dipekerjakan sesuai dengan kemampuan mereka" kata Fanny Ervita dalam webinar bersama Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang dengan tema "Disability not mis-ability", Minggu (27/12/20)

Berdasar UU No 8 tahun 2016, penyandang disabilitas adalah setiap individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental atau sensorik dalam jangka waktu lama. Termasuk didalamnya adalah tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna netra, autism, dan down syndrom.

Sebagai manusia, para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban seperti layaknya masyarakat normal. Mereka berhak atas hak kehidupan dan aksesibilitas yang sesuai dengan keadaan mereka.

Dalam webinar ini juga menghadirkan dokter spesialis kejiwaan dari RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang yakni dr. Marintik Ilahi, Sp. KJ yang menerangkan tentang peran masyarakat sebagai mediator terapi bagi disabilitas dan juga membahas stigma negatif pada masyarakat tentang disabilitas. (ham)