JATIMPOS.CO/JOMBANG - Masyarakat Indonesia sebentar lagi bakal dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu Smart SIM.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (RegIdent) Satlantas Polres Jombang, Iptu Murdianto mengatakan, Smart SIM atau SIM pintar itu rencananya akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.
" Smart SIM rencananya akan di launching pada tanggal 22 September nanti bersamaan dengan ulang tahun Lalu Lintas yaitu Hari Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-64," ujar Murdianto didampingi Baur SIM, Aiptu M. Sutris di ruang kerjanya, Senin (9/9/2019).
Secara keseluruhan, ia memastikan bahwa SIM jenis baru tersebut tidak memiliki banyak perubahan dari segi mekanisme pelayanan hingga biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Hanya saja, bentuk kartu secara fisik memiliki tampilan baru dan terdapat beberapa fungsi tambahan pada Smart SIM.
Murdianto menuturkan, Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian. Kepolisian telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.
Lanjut Murdianto, kedepan Smart SIM juga merekam segala pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM secara elektronik dan pada sistem Korlantas.
" Smart SIM tersebut juga dapat digunakan sebagai uang elektronik. Para pemegang SIM dapat mengisi saldo, dapat digunakan untuk membayar tol, berbelanja di minimarket, hingga membayar denda tilang," imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, seperti SIM lama, Smart SIM juga akan berlaku selama 5 tahun. Biaya pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tidak berubah.
" Tidak ada besaran PNPB atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti," katanya.
Untuk diketahui Biaya Pembuatan SIM tersebut sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk tarif pengurusan SIM Baru berupa penerbitan SIM A sebesar Rp 120.000. Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000. Penerbitan SIM B1 Rp 120.000. Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000. Penerbitan SIM B2 Rp 120.000. Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000 dan Penerbitan SIM C Rp 100.000.
Sementara tarif perpanjangan SIM berupa perpanjang masa berlaku SIM A sebesar Rp 80.000. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
Murdianto juga menejelaskan terkait mekanisme Smart SIM yang bisa difungsikan sebagai e-tol. Saat ini, katanya, ada tiga bank yang telah bekerja sama dengan Korlantas dalam hal penyelenggaraan uang elektronik, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
" Nantinya, pemilik Smart SIM yang ingin menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik dapat mengaktivasi ke bank terkait. Cara pengisian Smart SIM layaknya mengisi kartu e-toll. Hal itu dapat dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun minimarket," pungkasnya. (her)