JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Mungkin masih banyak yang bingung tentang penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).KIS adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr Kuspardani, pemanfaatan KIS sebenarnya relatif sederhana jika mengikuti alurnya.
Jika Anda sudah mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan pasti punya atau sering disebut kartu BPJS Kesehatan. Dengan menggunakan kartu ini peserta bisa memakainya untuk berobat sehingga biaya kesehatan relatif tidak mahal.
Prosedur berobat, kata dr Kus --panggilan akrabnya--, datang saja ke fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yakni puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS.
Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama, apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, maka akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan (rumah sakit).
Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukan kartu BPJS Kesehatan. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
Menurut dr Kus, ada tiga kelas dalam kepesertaan jaminan kesehatan, maka saat rawat inap akan disesuaikan dengan kelas yang diikuti.
"Ingat! Jika pasien tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan saat dirawat maka akan dikenakan seperti layaknya pasien umum," tambah dr Kus.
Dokter juga bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama, jika dokter di rumah sakit tak memberikan surat keterangan kontrol pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, pasien bisa langsung ke Unit Gawa darurat (UGD) di rumah sakit jika dalam kondisi darurat.
Menurut dr Kuspardani, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan menanggung seluruh layanan medis untuk hampir seluruh penyakit yang ada.
Sejumlah penyakit berbahaya yang tergolong mahal yang ditanagni, diantaranya penyakit jantung, operasi caesar, kista, usus buntu, operasi mata, hernia, dan kanker.
Selain itu, operasi kelajar getah bening, pencabutan pen, dan penggantian sendi lutut.
Namun, ada juga beberapa pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS, yakni jenis operasi dengan tujuan kosmetika atau estitika yang bertujuan untuk mempercantik tampilan diri sendiri.
Sementara itu, Seketaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Agus Suparnadi, SE.M.MKes, pemanfaatan mobil ambulance untuk pasien BPJS juga digratiskan. Jika pasien mengunakan mobil puskesmas untuk rujuk dalam daerah pun tidak dipunggut biaya alias gratis. (sk)