JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR – Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar, melalui penyuluhan dari Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Nglegok, di Desa Penataran, Selasa (9/11/2021).
Pentingnya pencegahan perkawinan anak usia dini dalam perspektif agama ini penting disampaikan. Sebab, dampak buruknya sangat banyak seperti melajunya angka perceraian.
Kepala KUA Kecamatan Nglegok Fatkhul Khabid, M.Ag dalam arahannya mengungkapkan, kalau usia anak masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan pernikahan dapat dipastikan akan ditolak.
Menurut Undang Undang Pernikahan nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 1974 tentang Perkawinan, sebelumnya usia pernikahan pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Tetapi dalan UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.
Acara sosialisasi ini dihadiri para anggota PKK dan Posyandu Desa Penataran. Tujuan sosialisasi ini memang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah Desa Penataran.
Sementara itu Ketua PKK Desa Penataran Heny Purwa, menambahkan bahwa dengan adanya peningkatan batas usia perkawinan yakni 19 tahun, maka akan membuat praktik pernikahan anak usia dini berkurang atau bahkan tidak ada lagi.
“Oleh karena itu menjadi penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait undang undang baru tersebut. Agar masyarakat dapat mengedukasi di lingkungannya masig-masing terkait batas usia perkawinan," terang Heny Purwa. (met)