JATIMPOS.CO/SURABAYA – Sejumlah tempat keramaian yang ada di Surabaya masih dalam pantauan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP. Mereka melihat sejauh mana masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Salah satunya, di Pasar Tembok yang terletak di Jalan Tembok Dukuh,Surabaya. Di lokasi itu, aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan penyisiran di beberapa area di sekitar pasar.
“Hanya mengimbau masyarakat untuk patuh protokol kesehatan,” jelas Dandim 0830/Surabaya, Kolonel Inf Sriyono ketika dihubungi melalui via seluler miliknya, Jumat (3/11/2021).
Meski Surabaya kini sudah dinyatakan berada di level I PPKM, kata dia, bukan berarti Surabaya sudah terbebas dari adanya pandemi Covid-19.
“Kita berikan pemahaman dan edukasi masyarakat dengan sosialiasi. Apalagi, sekarang Pemerintah telah menemukan varian baru Covid yang harus diwaspadai,” ungkap Kolonel Sriyono.
Bukan hanya itu, ia pun mengapresiasi peran semua pihak selama penertiban protokol kesehatan di Pasar Tembok itu. Pasalnya, semua pihak saling bersinergi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada.
“Semuanya bersatu-padu mensosialisasikan protokol kesehatan. Ini Sinergitas yang harus bisa dijaga dan diperkuat oleh para aparat yang tergabung dalam Satgas Covid,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto yang dihubungi terpisah mengatakan, razia protokol kesehatan tak hanya berlangsung saat pagi dan siang. Namun penertiban ini juga dilakukan saat malam, terutama menyasar ke tempat-tempat yang aktivitas kegiatan dominan pada malam.
"Jadi kalau operasi itu kita laksanakan setiap hari. Kita operasi gabungan bersama TNI dan Polri di enam titik," kata Eddy.
Sementara saat malam, kata Eddy, operasi gabungan berlangsung secara mobile dari satu tempat ke tempat lain. Sasarannya di warung-warung atau kedai kafe yang biasa digunakan anak-anak nongkrong.
"Kalau malam ada tiga regu. Jadi satu regu dari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kita sendiri," tegas dia.
Meski jumlah pelanggar prokes sudah menurun, Eddy menyatakan, masih ada saja beberapa warga yang terjaring karena tidak memakai masker. Jika operasi itu dilaksanakan oleh jajaran Polres, pelanggar prokes itu langsung dilaksanakan sidang di tempat.
"Kalau kita sanksi masih mengacu pada Perwali No 33 Tahun 2020 kita lakukan penyitaan KTP selama 14 hari," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto. (yus)