JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (NATARU), Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun bakal memperketat protokol kesehatan (prokes) di tempat daya tarik wisata.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang disesuaikan dengan kondisi wilayah daerah masing - masing.

Untuk itu, serangkaian aturan telah dibuat dan dicantumkan dalam Instruksi Walikota Madiun Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Covid-19 Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (NATARU) di Kota Madiun.

Menurut Wali Kota Madiun, Maidi, sejumlah aturan dalam pencegahan pengendalian covid-19 periode NATARU di tempat daya tarik wisata, di antaranya menerapkan prokes ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

" Kita juga memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup, " jelasnya.

Kemudian, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dan hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Selain itu juga mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan seni budaya serta tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid -19, serta membatasi jumlah pengunjung sampai dengan 75% dari kapasitas total.

" Ayo, utamakan keselamatan diri dan keluarga dengan tetap patuhi aturan yang berlaku dan disiplin protokol kesehatan dimanapun berada, " pungkasnya. (jum).