JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kasat Lantas Polres Pamekasan melaksanakan kegiatan teguran lisan dan pemberian "Janur Kuning" kepada pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya Trunojoyo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir mengatakan, bahwa maksud dan tujuan operasi tersebut yaitu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalulintas.
"Masyarakat yang melihat adanya pemasangan janur kuning pada kendaraan lainnya agar lebih waspada terhadap pengemudi tersebut," kata Kasat Lantas AKP Mokhamad Munir, Kamis (21/04/2022).
Kendati demikian, pihaknya mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan diri pribadi serta sesama pengguna jalan lainya.
"Diharapkan timbulnya kesadaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas demi keselamatan dirinya dalam upaya menekan angka angka kecelakaan lalulintas," harapnya. (did)