JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur melantik anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sejumlah satu orang dalam rapat paripurna di ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (17/10/2022).

Satu orang yang dilantik adalah Tulus Santoso dari Fraksi Golongan Karya menggantikan Miftakhul Khoir Effendi yang tutup usia pada masa jabatannya. Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur No. 171.413/1048/011.2/2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan sisa jabatan tahun 2019-2024.

Pelantikan Tulus Santoso sebagai PAW anggota DPRD Lamongan dilakukan pengambilan sumpah dengan cara Islam dan dituntun oleh Ketua DPRD Lamongan, disaksikan Bupati Lamongan beserta jajaran Forkopimda Lamongan.

"Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara RI, tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila, dan UUD RI 1945," ucap Abdul Ghofur.

Ia mengatakan sumpah tersebut langsung berhadapan dengan Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Karena komitmen Dewan yang baru saja dilantik tersebut akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Lamongan.

Hadir dalam prosesi tersebut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meminta kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik untuk amanah dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Selamat kepada saudara Tulus, ini merupakan amanah luar biasa karena kita akan bersama-sama menyuarakan aspirasi masyarakat. Komitmen kinerjamu akan membantu mewujudkan Lamongan yang berkeadilan," tutur Pak Yes sapaan akrabnya. (bis).