JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Sejumlah perwakilan warga dan karang taruna Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan didampingi Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Lamongan menggelar audiensi bersama Komisi C DPRD Lamongan.
Tidak hanya dihadiri Ketua Komisi C beserta anggota, audiensi membahas persoalan yang ada di PT Brondong Inti Perkasa (BIP) juga di hadiri Dinas Lingkungan Hidup (LH) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan berlangsung di ruang banggar DPRD Lamongan.
Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Muhammad Burhan menyampaikan tidak hanya persoalan limbah pabrik yang membuat pencemaran lingkungan bagi warga sekitar, terdapat juga persoalan ijin dan kehadiran tenaga kerja asing yang tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan.
"Berdasarkan hasil sidak komisi C kemarin juga ditemukan adanya limbah yang berdampak pada lingkungan sekitar warga, termasuk juga keberadaan tenaga kerja asing yang disinyalir Dinas Tenaga Kerja mereka belum terdaftar di Dinas terkait," ujar Burhan saat ditemui usai audiensi. Selasa (27/12/2022).
Selain itu kata Burhan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil dari manajemen PT Brondong Inti Perkasa (BIP) serta memberikan rekomendasi kepada Pemkab Lamongan untuk melakukan penutupan operasional dari PT BIP.
Menurutnya, rekomendasi penutupan terhadap PT BIP bukan tanpa alasan melainkan beberapa persoalan sudah jelas melanggar peraturan yang ada. Seperti perijinan limbah yang belum ada tapi sudah memaksakan untuk melakukan aktifitas produksi.
"Seperti disampaikan Dinas LH persoalan belum adanya ijin masalah limbah mereka sudah membuka operasional pabrik, serta adanya keberadaan tenaga kerja asing yang belum terdaftar dinas terkait tapi sudah mempekerjakan. Itu kan sudah fatal buat kita," tegas Gus Burhan.
Sementara itu, Nihrul Bahi Alhaidar SH dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Lamongan mengapresiasi langkah Komisi C untuk memanggil pihak pabrik.
Ia menyatakan pabrik PT BIP ini sudah jelas melanggar aturan, tidak hanya persoalan limbah yang mencemari lingkungan warga sekitar, keberadaan tenaga kerja asing yang belum terdaftar di Dinas terkait, pembatasan beribadah bagi tenaga kerja hingga tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Hal ini jelas sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, jika dipaksakan tetap beroperasi maka berdampak tersendiri," ungkap Nihrul Bahi Alhaidar.
Dalam pendampingan hukum, Gus Irul panggilan akrabnya Nihrul Bahi Alhaidar menegaskan pihaknya melakukan pendampingan baik Pidana ataupun Perdata kepada masyarakat terlebih yang terdampak limbah pabrik PT BIP.
"Terkait persoalan Pidana sudah kita laporkan ke Unit 2 Satreskrim Polres Lamongan, sementara terkait Perdata termasuk hak warga terdampak limbah akan terus kita berikan pendampingan. Termasuk kompensasi bagi warga terdampak hingga saat ini belum ada titik temu dari pihak pabrik PT BIP," jelas Gus Irul. (bis).