JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo H Sunarto, S.Pd didampingi Wakil Ketua DPRD Ponorogo, dihadiri Anggota DPRD Ponorogo, Bupati Ponorogo H Sugiri Sancoko, Forkopimda dan para tamu undangan lainnya di Ruang Sidang Paripurna, lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo. Senin (12/6/2023).

Agenda sidang paripurna kali ini, di antaranya tentang pengambilan keputusan terhadap 4 Raperda Kabupaten Ponorogo, rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2025, perubahan atas Perda Kabupaten Ponorogo nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo, pencabutan atas Perda nomor 2 tahun 2013 tentang ijin usaha jasa kontruksi, pencabutan atas Perda Kabupaten Ponorogo nomor 4 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Ketua DPRD Ponorogo, H Sunarto, S.Pd menyampaikan bahwa agenda pertama dalam rapat paripurna adalah pengesahan dan pencabutan raperda dan dilanjutkan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

"Sesuai daftar hadir, sesuai peraturan dan kehadiran Anggota DPRD sudah memenuhi kuorum, semua berjalan lancar, " jelas Sunarto.

Lebih lanjut, Sunarto menyampaikan bahwa Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan akan segera dirampungkan.

"Kenapa harus dikebut, karena terkait hak-hak petani, salah satunya insentif. Karena pemerintah pusat dalam memberikan insentif atau bantuan berupa pupuk ataupun benih, salah satu yang dipersyaratkan adalah perda tentang PLP2B, sehingga harus segera diputuskan, " ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo H Sugiri Sancoko dalam sambutannya pada rapat paripurna tersebut manyampaikan, bahwa setelah dilakukannya penandatanganan, Raperda Kabupaten Ponorogo telah menjadi Perda. Maka proses pembahasan terhadap usul persetujuan 4 Raperda Kabupaten Ponorogo yang telah melalui perjalanan panjang dalam pembahasannya sampai ditingkat provinsi telah berakhir dan telah menjadi perda.

"Perda rencana induk pembangunan kepariwisataan telah ditetapkan menjadi Perda, ini akan mendukung regulasi dalam rangka penajaman arah pembangunan, khususnya disektor pariwisata di Ponorogo, " terangnya.

Dia menambahkan, bahwa Perda ini menjadi pedoman utama dari perencanaan pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Ponorogo yang bervisi misi dan bertujuan serta kebijakan strategi rencana, yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan kepariwisataan di kabupaten Ponorogo. (Adv/nur).