JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar sidang Rapat Paripurna di lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo, Senin (10/7/2023).
Ada dua agenda dalam rapat paripurna tersebut. Di antaranya, pertama, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022. Kedua, Penyampaian Usul Persetujuan Raperda Ponorogo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Ponorogo.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo H Sunarto, S.Pd., didampingi Wakil Ketua DPRD Ponorogo, yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Ponorogo Hj Lisdyarita, Anggota DPRD Ponorogo, Forkopimda Ponorogo dan para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ponorogo H Sunarto, S.Pd menyampaikan, bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat 4, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) diamanatkan, bahwa persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap Ramcangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilampiri LKPD yang telah diperiksa BPK RI, dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut, Sunarto menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 94, UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah daerah, jenis pajak dan retribusi pajak, subjek pajak dan wajib pajak, objek pajak dan retribusi pengenaan pajak, tingkat penggunaan pajak jasa retribusi wilayah, pemungutan pajak serta tarip pajak dan retribusi.
"Sesuai dengan jadwal, Pembahasan Rapat Paripurna hari ini, adalah Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggunjawaban APBD TA 2022 dan Penyampaian usul Persetujuan Raperda Ponorogo tentang pajak daerah dan retribusi daerah, " jelas Sunarto.
Dalam penyampaian, Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Ponorogo, semua fraksi sepakat untuk membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Beberapa saran juga dilontarkan oleh fraksi-fraksi DPRD Ponorogo, tentang retribusi parkir, pengelolaan sampah dan juga kelangkaan pupuk bersubsidi untuk petani.
Selain itu, semua fraksi juga mengapresiasi pencapaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo atas diraihnya WTP yang ke 11 kalinya berturut-turut.(Adv/nur).