JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Sempat berjalan alot akhirnya, Pimpinan DPRD Kota Mojokerto bersama Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyepakati P-APBD TA 2023. Kesepakatan tersebut, ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama yang digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Jumat (29/9/2023) malam.
Atas ditetapakannya Raperda P-APBD TA 2023 Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan terimakasih atas nama Pemerintah Kota Mojokerto pada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran
“Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita di dalam bersinergi untuk menuju kebaikan khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” kata Ning Ita sapaan akrabnya.
Ning Ita berharap dengan tercapainya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif tentang P-APBD TA 2023 penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan masyarakat menjadi lebih baik.
“Dengan disepakatinya R- APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023, semoga ada peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kota Mojokerto, ” harapnya.
Perlu diketahui hasil kesepakatan, legislatif dan eksekutif, ada penambahan baik dalam pendapatan daerah maupun belanja daerah. Untuk pendapatan daerah mengalami penambahan sebesar Rp 36.726.033.298 sehingga menjadi Rp 994.901.154.161. Sedangkan untuk Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 49.449.943.563 sehingga menjadi Rp 1.204.661.933.881.
Setelah tahap kesepakatan ini, selanjutnya dilakukan evaluasi atas R - APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama 15 hari kerja. (din).