JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Gencarnya Pemkot Mojokerto terapkan kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk kantongi IMB terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, bila tak patuhi aturan, petugas Sat Pol PP setempat bakal mendatangi dan menghentikan kegiatan pembangunan tersebut.
Namun, anehnya kebijakan ini, tak berlaku bagi Pembangunan rusunawa (rumah susun sederhana sewa) dari Kementerian PUPR yang berdiri di Kota Mojokerto. Bangunan sudah selesai tapi Hingga kini belum dilengkapi IMB (izin mendirikan bangunan) Sehingga bangunan megah tersebut, tak bisa diserahkan kepada Pemkot Mojokerto.
Kebijakan kontradiktif tersebut, memantik reaksi keras kalangan Dewan setempat. Junaedi Malik SE, Wakil ketua DPRD Kota Mojokerto pada wartawan mengatakan, proyek rusunawa dari Kementerian PUPR yang mulai digarap dua tahun silam tanpa dilengkapi IMB itu kontradiktif dengan penertiban bangunan tak ber-IMB yang selama ini gencar dilakukan Pemkot.
“ Rusunawa itu proyek besar yang ternyata selesai digarap tanpa mengantongi IMB. Kebijakan macam apa yang diterapkan Pemkot hingga memberi kelonggaran proyek besar rusunawa digarap sampai selesai tanpa ada produk hukum berupa perizinan itu (IMB),” cetus Junaidi Malik,
Lanjut politisi PKB ini, membangun belum kantongi IMB takut di stop oleh POL PP selaku penegakkan perda, di sisi lain masyarakat mengeluh terhadap layanan pengurusan IMB. Tidak sedikit warga yang mengaku capek saat mengurus IMB. Apakah Dinas Perijinan ini terapkan SOP nya yang salah atau SDM nya yang lemah, ” kesal Juned.
Banyak pengaduan masyarakat terkait IMB yang masuk dimejanya. Diantaranya warga Mulyosari yang bingung soal ketentuan gambar bangunan terkait tarif yang dikenakan menggunakan jasa pihak 3 ,” Bagaimana bisa mengajak masyarakat disiplin dan tertib IMB kalau layanannya saja masih dikeluhkan,” singgungnya.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Mojokerto, Mashudi beberapa bulan yang lalu pada wartawan, membenarkan soal belum adanya produk hukum perizinan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk rusunawa yang berdiri di Kota Mojokerto tersebut. Sehingga bangunan belum diserahkan ke Pemkot Mojokerto
“Memang IMB-nya belum ada. masih kita ajukan untuk diproses, lamanya pengurusan IMB karena kendala syarat IMB Rusunawa harus dilengkapi UPL - UKL dan itu yang masih diurusi,” jelas Mashudi
Sementara itu, M. Ali Imron Kadis DPMPTSP Kota Mojokerto dikonfirmasi dihubungi via telp. Terrkait perkembangan IMB Rusunawa tidak menjelaskan, ia menghindar dengan alasan sedang dipanggil Wali Kota Mojokerto. (din)