JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Efendi Nugroho, S.Pd resmi menggantikan Abu Rojad sebagai anggota DPRD Kabupaten  Mojokerto di sisa masa jabatan 2019-2024.

Politisi PKS ini dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) melalui sidang paripurna istimewa, di ruang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (4/12/2023).

Dalam sidang paripurna itu, Sekretaris DPRD, Bambang Wahyuadi bertugas membacakan surat keputusan Gubernur Jatim no: 100.1.4.2.416/1183/011.2/2023 tentang peresmian pemberhentian Abu Rojad sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan menetapkan Efendi Nugroho sebagai Pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dalam keputusan Gubernur Jatim nomor:  100.1.4.2.416/1184/011.2/2023.

“Keputusan Gubernur Jatim ini berlaku sejak dilakukan pengucapan sumpah dan janji PAW anggota DPRD Kabupaten Mojokerto,“ ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, rapat paripurna agenda peresmian dan pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kabupaten Mojokerto diselenggarakan untuk menindaklanjuti surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Dalam Paripurna itu Ketua DPRD Kab. Mojokerto Ayni Zuroh memimpin pengambilan sumpah janji pengangkatan PAW, Efendi Nugroho dari PKS, sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Acara pelantikan disaksikan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua DPD PKS Imam Sutarso, perwakilan KPUD, serta dihadiri Sekda, Forkopimda dan sejumlah kepala OPD Pemkab Mojokerto.

’’Dalam rapat paripurna hari ini saudara Efendi Nugroho, S.Pd diresmikan pengangkatannya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sisa masa jabatan 2019-2024,’’ terangnya saat memimpin rapat.

Efendi Nugroho (tengah) saat berpose dengan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang lain.

Lanjut dikatakan Ayni, rapat paripurna sesuai mekanisme, diawali surat pengunduran diri dari Abu Rojad dari keanggotaan DPD PKS, tanggal 24 September 2023, kemudian ditindaklanjuti surat DPD PKS Kab. Mojokerto nomor 5/ma  man/14 PKS/10/2023 tanggal 18 oktober 2023. Kemudian ditindaklanjuti surat pimpinan DPRD no. 171/2350/416/050/2023  tanggal 23 Oktober 2023.

“Turunnya SK yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tersebut merupakan tindaklanjut dari pengajuan PAW yang dikirim DPD PKS Kabupaten Mojokerto tanggal 18 Oktober 2023, setelah menerima surat pengunduran diri Abu Rojad dari keanggotaan DPD PKS Kab. Mojokerto. pada tanggal 24 September 2023. “ terangnya.

Pada paripurna itu, Ketua DPRD Ayni Zuroh pimpin pengambilan sumpah dan janji, Efendi Nugroho sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Dan bertugas sebagai rohaniawan, H. Masruchan Mpd, dari Kemenag Kabupaten Mojokerto.

Dengan demikian, Efendi Nugroho akan menduduki jabatan sebagai anggota legislatif kurang lebih 8 bulan.

Politisi dari Dapil V (Bangsal, Mojoanyar, Kutorejo, Dlanggu) ini akan menggantikan posisi Abu Rojad yang di fraksi PKS.

Usai pengucapan sumpah dan janji, acara paripurna dilanjut Penandatanganan berita acara pengangakatan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, diawali oleh tanda tangan  Efendi Nugroho kemudian tabda tangan dari  ketua dewan Ayni Zuroh.

Setelah penandatangan berita acara, paripurna berakhir dan dilakukan sesi foto bersama anggota DPRD Kaabupaten Mojokerto dengan Efendi Nugroho. (din)