JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG - DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna di ruang Graha Wicaksana lantai ll dalam rangka penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023, dan Ranperda Kabupaten Tulungagung pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Jum’at, (26/4/24).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Tulungagung, Marsono tersebut dihadiri Wakil Ketua, anggota Dewan, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Sekdakab, Asisten, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung serta peserta rapat lainnya.
Sebelum disetujui bersama, rapat paripurna dilakukan penilaian laporan Reses DPRD dan laporan Pansus III yang kemudian diikuti dengan penyampaian pendapat akhir semua Fraksi, pendapat akhir semua fraksi diwakili oleh Fraksi Golkar dalam hal ini dibacakan oleh Asrori.
Fraksi Golkar, Asrori menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan sidang paripurna yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir, serta kepada Bupati yang telah menyepakati Prolekda Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.
"Sesuai dengan fungsi legislasi, DPRD bersama Bupati membuat dan menetapkan Peraturan Daerah, sehingga akan menjadi arah kebijakan serta pedoman Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya," ujarnya.
DPRD Kabupaten Tulungagung telah memproses dan membahas dengan seksama, serta menerima masukan dari masyarakat dalam publik hearing.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menyetujui penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.
"Fraksi Golkar perlu memberikan catatan, himbauan, masukan, maupun harapan semua agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung," tambahnya.
Adapun pendapat akhir yang disampaikan dalam kesempatan tersebut yaitu, Fraksi Golkar menilai bahwa pemerintah tidak serius dan tidak sukses meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik, Pasar Ikan Bandung adalah contoh ketidak pedulian pemerintah menangani limbah pasar ikan Bandung, sehingga mencemari lingkungan yang mengakibatkan penderitaan masyarakat sekitarnya.
Disamping itu mencemari sumber Air bersih, sehingga sumur-sumur penduduk di sekitarnya tidak layak digunakan oleh manusia.
Partai Golkar mengusulkan agar Pasar Ikan Bandung segera direlokasi ke tempat lain yang layak. Selain Pasar Bandung, Pasar Campurdarat yang sebelumnya terbakar belum mendapatkan perbaikan sama sekali dari Pemerintahan Daerah.
Fraksi Golongan Karya selalu mendorong Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung. Selain itu, Fraksi Golongan Karya juga mendorong Dinas terkait untuk mempermudah perizinan bagi pelaku usaha di bidang industri dan perdagangan, guna meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Tulungagung.
"Demikianlah pendapat akhir dari Fraksi Golkar, semoga pemikiran dan harapan yang telah disampaikan dapat bermanfaat dalam proses pengambilan kebijakan untuk membangun Tulungagung ke depan yang lebih baik," tutupnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara Persetujuan bersama penetapan tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, dalam sambutannya Pj. Bupati Heru Suseno, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung yang menyetujui LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023 dan penetapan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi perda.
“Terkait beberapa catatan akan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti. cukup lumayan PR-nya. Nanti dibahas dengan OPD yang menjadi tupoksi mereka,” jelasnya. (san).