JATIMPOS.CO/SURABAYA – Komisi D DPRD Provinsi Jatim nyatakan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Jawa Timur sangat strategis dan mendesak.
“Hal itu guna mengakselerasikan pembangunan energi daerah sejalan dengan pembangunan nasional,” ujar Martin Hamonangan, S.H., M.H. juru bicara Komisi D DPRD Provinsi Jatim pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (24/6/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si. dengan agenda Laporan Komisi D atas Hasil Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 – 2050.
Martin Hamonangan menyatakan bahwa langkah ini sangat penting mengingat potensi sumber energi terbarukan yang melimpah di berbagai kawasan Jawa Timur.
“Dukungan Komisi D ditujukan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur pemanfaatan energi daerah, yang diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur, “ ujar Martin Hamonangan.
Perubahan Perda ini dilakukan dengan merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang relevan, serta mempertimbangkan kearifan lokal. Sinkronisasi materi Perda dengan kebijakan Energi Nasional serta penyelarasan dengan kebijakan dan perundangan terbaru menjadi catatan penting.
“Langkah ini memastikan nilai kemanfaatan energi daerah untuk sarana konsumsi, teknologi produksi, dan pengembangan potensi sumber daya,” paparnya.
Itu diperlukan koordinasi yang komunikatif dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan kawasan sumber energi dan mengakomodasi skema kerjasama eksplorasi sumber energi.
Sinergitas ini mencakup pemetaan area/kawasan energi menggunakan teknologi GIS (Geographic Information System) untuk identifikasi dan inventarisasi lokasi potensial.
“Informasi ini diharapkan dapat menarik investor untuk berinvestasi di sektor pembangunan energi yang berkelanjutan.” pungkasnya.
Komisi D menekankan pentingnya penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) serta pemanfaatan gas alam. Tujuannya adalah untuk mencapai kemandirian energi dan keberlanjutan lingkungan, mengurangi ketergantungan pada batu bara dan minyak, serta menciptakan sistem energi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan.
Kajian ahli dari berbagai perspektif akademik diperlukan sebagai pedoman prinsip dan teknis dalam eksplorasi dan pemanfaatan energi.
Selain itu, keterlibatan publik secara proporsional dibutuhkan agar langkah pembangunan energi mendapat apresiasi positif dan dukungan berkelanjutan.
Komisi D berharap perubahan Perda Rencana Umum Energi Daerah ini dapat menjadi referensi substantif dan catatan penting bagi eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Dengan demikian, keberlangsungan pembangunan energi di Jawa Timur dapat terjaga dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga lingkungan bagi generasi mendatang,” pungkas Martin Hamonangan .(zen)