JATIMPOS.CO// KABUPATEN MOJOKERTO - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan terhadap empat Raperda (Rancangan Peraturan Peraturan Daerah). Yakni, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perusahaan Pemerintah Daerah BPR Majatama, Pengelolaan Sampah dan tentang Perpustakaan.

Rapat paripurna tersebit digelar di Gedung Graha Whichesa Jln.A.Yani no.16 Kota Mojokerto, Senin (20/1/2020).

Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi SH, dihadapan DPRD Kabupaten Mojokerto yang hadir paripurna menjelaskan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini dibuat sebagai tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut sebagai pelaksanan urusan pemerintahan yang wajib dalam pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 pasal 12 ayat 1 huruf yaitu kesehatan.

Raperda tersebut dimaksudkan untuk membatasi atau melarang orang merokok, tetapi lebih kepada etika ketika merokok dilakukan ditempat tertentu tidak dilakukan ditempat-tempat yang dilarang merokok. Antara lain Kantor Pemerintahan, Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Belajar Mengajar, rumah Ibadah dan tempat umum.

” Raperda Kawasan Tanpa Rokok dibentuk untuk melindungi dari rokok dan asap tembakau rokok bagi masyarakat terutama balita. Disamping itu untuk memberikan pengetahuan kepada para perokok tentang bahaya rokok bagi kesehatan, ” jelasnya.

Masih kata Bupati Mojokerto Pungkasiadi , sedangkan Raperda tentang Perusahaan milik Pemerintah Derah Mojokerto BPR Majatama mewujudkan Good Corporate Government yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

“ Raperda tentang Perusahaan milik Pemerintah Derah Mojokerto BPR Majatama menuju BPR Majatama yang sehat, kuat dan berdaya saing serta mewujudkan Good Corporate Government ,” terangnya.

Sementara itu, ada yang menarik bahwa dua Raperda (pengelolaan sampah dan pengelolaan Perpustakaan adalah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto, yang Penyampaian Nota Penjelasannya disampaikan oleh H.Rahim dari FPDIP mewakili DPRD Kabupaten Mojokerto.

Latar belakang dibuatnya raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto tentang Pengelolaan Sampah didasari oleh semangat untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Mojokerto yang sehat dan bersih dari sampah.

Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan pengelolaan sampah. Pengeloaan sampah bisa dilakukan oleh pemerintah, warga masyarakat, lembaga-lembaga tertentu atau perorangan. Pengelola sampah diberikan incentive yang bersumber dari keuangan APBD maupun CSR.

Sedangkan Raperda tentang perpustakaan dimaksudkan untuk mencerdaskan masyarakat, meningkatkan minat baca dan belajar bagi masyarakat Mojokerto dan jaminan agar mendapatkan perpustaakan yang dikelola secara professional.

” Tujuan tingkatkan minat baca masyarakat maka perlu adanya peningkatan mengelola perpustakaan secara profesional,” imbuhnya

Adapun penyampaian nota penjelasan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto, yaitu perda tentang Pengelolaan Sampah dan Perpustakaan, untuk mewujudkan bagian dari visi dan misi Kabupaten Mojokerto.

Visinya adalah terwujudnya masyarakat Kabupaten Mojokerto Yang Mandiri, Sejahtera, dan Bermartabat Melalui Penguatan dan Pengembangan Basis Perekonomian, Pendidikan Serta Kesehatan.

Sedangkan Misinya, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dengan cara memperbesar peluang akses pendidikan yang lebih baik untuk mengoptimalkan kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto kali ini dari 50 anggota dewan yang ada hanya 32 anggota dewan yang hadir , yang 18 orang anggota absen . (din/adv)