JATIMPOS.CO/SURABAYA- Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Jatim menyoroti penurunan pendapatan daerah Jatim dan mencari Solusi. Hal itu disampaikan F-PD DPRD Jatim melalui juru bicaranya, H.Rasiyo pada sidang paripurna DPRD Jatim, Kamis (31/10/2024)

Dikatakan, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dalam Nota Gubernur ditargetkan sebesar 26 triliun 161 milyar 183 juta 129 ribu 929 rupiah yang bersumber dari: (a) Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 16 triliun 493 milyar 831 juta 470 ribu 929 rupiah; dan (b) Pendapatan Transfer sebesar 9 triliun 667 milyar 351 juta 659 ribu rupiah.

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar 5 triliun 965 milyar 980 juta 955 ribu 113 rupiah jika dibandingkan dengan Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang diproyeksikan sebesar 32 triliun 127 milyar 164 juta 085 ribu 043 rupiah.

“Besarnya penurunan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 memang karena pemberlakuan kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB yang berakibat terhadap penurunan penerimaan PKB dan BBNKB sebesar 4 triliun 290 milyar 554 juta 988 ribu 264 rupiah,” ujarnya.

Namun demikian, Banggar akan mencermati kembali detail dari keseluruhan sumber penerimaan daerah dalam rapat pembahasan Banggar dengan TAPD. Pada aspek Pendapatan Daerah ini sangat penting dikembangkan suatu orientasi bahwa rakyat Jawa Timur jangan sampai merasa tidak mendapatkan pemenuhan kewajiban pemerintahan sehubungan dengan penurunan penerimaan PKB dan BBNKB.

Penurunan Pendapatan Daerah ini wajib menjadi perhatian serius dan solusi yang dibuat oleh Saudara Pj. Gubernur dalam mendapatkan pendapatan tambahan lainnya? Berbagai pilihan kebijakan menambah
pendapatan daerah harus tentu saja tetap jangan sampai memberatkan rakyat.

“Pendapatan yang meningkat harus dapat dirasakan rakyat Jawa Timur melalui program prioritas yang telah dicanangkan oleh saudara Gubernur. Untuk itu kami sependapat dengan Banggar mengenai hal ini,” paparnya.

Banggar telah menyatakan pendapatnya bahwa target penerimaan PAD Tahun 2025 dipandang masih belum mencerminkan pertumbuhan yang proporsional, baik atas dasar target pertumbuhan ekonomi, trend statistik PAD lima tahun terakhir, maupun data potensi penerimaan PAD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Banggar khawatir, penetapan target penurunan penerimaan PAD hanya berasumsi pada penurunan penerimaan PKB dan BBNKB,” ungkapnya.


Fraksi Partai Demokrat dalam penyampaian PU Fraksi ini tentu sinergi dan sesuai dengan pandangan Saudara Pj. Gubernur yang mendeskripsikan setiap rupiah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025 dalam prioritas program.

Dinyatakan oleh Saudara Pj. Gubernur bahwa prioritas dan fokus-fokus dimaksud diterjemahkan melalui pokok-pokok kebijakan Keuangan Daerah yang tercantum pada Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang didalamnya memuat Kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. (iz)