JATIMPOS.CO//SURABAYA - Dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur Sabtu (16/11/2024), terkait penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, sejumlah rekomendasi strategis disampaikan untuk mengoptimalkan pelaksanaan anggaran tahun depan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua IV DPRD, Sri Wahyuni, S. Kep., Ns., itu juga dihadiri Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.

Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menyebut bahwa proyeksi pendapatan daerah pada APBD 2025 telah meningkat menjadi Rp28,448 triliun, naik Rp2,287 triliun dari nota keuangan sebelumnya.

Namun, ia menegaskan bahwa supervisi ketat diperlukan untuk memastikan keberhasilan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelaksanaan anggaran.

“Badan Anggaran memandang masih banyak dimensi dalam penerimaan pendapatan daerah yang membutuhkan supervisi DPRD serta tindak lanjut TAPD, khususnya dalam fase pelaksanaan APBD 2025,” ungkap Yordan.

Banggar menyoroti pentingnya penerbitan regulasi tata kelola retribusi daerah, penyesuaian tarif retribusi, serta pemanfaatan aset idle sebagai langkah konkret untuk meningkatkan PAD.

Selain itu, proyeksi penerimaan dari opsen mineral dan batu bara sebesar Rp65 miliar dinilai terlalu kecil tanpa dasar perhitungan yang memadai.

Evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menjadi perhatian utama Banggar. Menurut Yordan, permasalahan permodalan yang kerap muncul tidak lepas dari tata kelola bisnis yang kurang optimal serta rendahnya orientasi merit dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Ia mendesak Kepala Biro Perekonomian untuk segera mengambil langkah perbaikan terhadap BUMD yang menunjukkan kinerja stagnan dan minim kontribusi pada pendapatan daerah.

Dalam laporan tersebut, Banggar juga menyoroti fluktuasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan.

Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan transfer serta mengantisipasi anggaran yang tidak terserap akibat keterlambatan penyesuaian di tingkat satuan kerja perangkat daerah.

Dengan proyeksi belanja daerah sebesar Rp29,658 triliun, APBD Tahun Anggaran 2025 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp1,533 triliun yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.(zen)