JATIMPOS.CO/SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya kembali menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) YEKAPE.

Rapat yang berlangsung di Komisi C DPRD Surabaya pada Selasa (04/02/2025) ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta jajaran direksi PT YEKAPE Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, M. Eri Irawan, menyampaikan bahwa beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan, terutama terkait pengaturan gaji komisaris dan direksi YEKAPE.

Perdebatan muncul ketika beberapa anggota DPRD mempertanyakan apakah besaran gaji komisaris sebaiknya diatur langsung dalam Perda atau cukup melalui peraturan wali kota (Perwali).

Dalam rapat tersebut, Firly dari BPKAD menegaskan bahwa terdapat regulasi dari Kementerian BUMN yang mengatur pembatasan penghasilan komisaris, yaitu sebesar 85 hingga 95 persen dari laba bersih dikurangi dividen atau sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Firly menyampaikan kekhawatiran bahwa mencantumkan aturan tersebut dalam Perda bisa melampaui kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham utama YEKAPE.

Namun, pendapat berbeda dikemukakan oleh Herlina Harsono Njoto anggota Komisi C DPRD Surabaya. Ia menilai bahwa pengaturan gaji komisaris seharusnya bisa diatur dalam Perda untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada publik.

Menurutnya, meskipun nantinya bisa diatur lebih lanjut dalam Perwali, Perda tetap perlu mencantumkan mekanisme penghitungan penghasilan komisaris secara teknis agar tidak menimbulkan bias di kemudian hari.

“Kita bisa mengatur ini dalam Perda, karena ruang gerak YEKAPE masih berada di bawah kendali Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham utama. Kalau aturan ini hanya dimasukkan dalam Perwali, masyarakat akan sulit mengakses informasi terkait besaran gaji komisaris,” tegas Herlina.

Pansus mengusulkan agar besaran penghasilan komisaris dan direksi tidak hanya ditentukan oleh RUPS, tetapi juga dijabarkan dalam Perda. Hal ini bertujuan agar regulasi terkait operasional YEKAPE lebih jelas dan tidak bergantung sepenuhnya pada kebijakan eksekutif melalui Perwali.

“Fungsi dan tujuan Perda memang untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan operasional YEKAPE secara yuridis. Maka, sangat penting untuk memberikan kejelasan dalam aturan ini,” tambah salah satu anggota Pansus.

Namun, Firly kembali mengingatkan bahwa dalam praktiknya, BUMN sendiri sudah memiliki aturan internal terkait pembatasan penghasilan komisaris.

“RUPS memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran gaji komisaris di atas batas yang ditentukan jika dianggap pantas dan sesuai dengan kinerja perusahaan," tandas Firly.

Dengan berbagai perbedaan pendapat ini, Pansus DPRD Surabaya masih akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut dalam minggu ini sebelum menyelesaikan Raperda Pembentukan Perseroda YEKAPE.

Keputusan akhir akan sangat menentukan mekanisme pengaturan gaji komisaris dan transparansi pengelolaan perusahaan daerah tersebut di masa mendatang. (fred).