JATIMPOS.CO/SUMENEP - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap seorang anggota dewan setempat yang menjadi tersangka kasus narkoba.
Ketua BK DPRD Sumenep, Virzannida Busro Karim, menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan perkembangan kasus hukum yang menjerat oknum anggota dewan tersebut.
"Tujuan kami ingin memastikan proses hukumnya sampai dimana sekaligus untuk kepastian hukumnya." ujar Virzannida, Selasa (18/2/2025).
Meskipun tersandung kasus hukum, BK DPRD Sumenep menegaskan bahwa selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan, hak-hak oknum anggota dewan tersebut tetap berlaku, termasuk fasilitas yang diberikan kepada anggota DPRD lainnya.
"Aturannya kami tidak bisa mencabut hak dia, karena belum ada keputusan dari meja pengadilan." tambahnya.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), BK DPRD Sumenep akan menunggu putusan inkrah dan akan berkoordinasi dengan partai terkait.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota dewan lainnya agar tidak terlibat dalam transaksi narkoba atau pelanggaran hukum lainnya yang dapat merusak citra DPRD di mata masyarakat.
"Semoga kasus ini cepat selesai dan jadi nilai pembelajaran bagi kita semua khususnya DPRD Sumenep dalam menjaga intergritasnya." pungkasnya. (Dam)