JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Komunitas Renk Bungkalatan melakukan audiensi ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pamekasan. Audiensi yang ditemui oleh Pimpinan Komisi II tersebut berlangsung di ruang sidang Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (18/02).
Audiensi yang diinisiasi oleh sejumlah pria bersorban itu menyoroti beberapa persoalan yang terjadi di Indonesia, diantaranya polemik lahan milik negara di Dusun Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu dan Desa Ambet, Kecamatan Tlanakan yang diduga dikuasai oleh perorangan.
Juru Bicara Renk Bungkalatan, Lora Abd Aziz menyampaikan, kedatangannya ke Komisi II DRPD Pamekasan dalam rangka membahas perihal masa depan bangsa dan negara, yakni adanya polemik lahan milik negara disepanjang pantai di Pamekasan yang diduga dimiliki perorangan.
"Informasi yang kami dapatkan dari beberapa sumber mengatakan, bahwa ada beberapa lokasi di Pamekasan yang sudah menjadi hak milik orang, tapi kami masih belum bisa menyampaikan informasi secara utuh karena terus terang kami belum melakukan investigasi," ujarnya saat diwawancarai usai audiensi.
Lora Aziz mengatakan, bahwa pihaknya akan menggandeng ulama dan masyarakat untuk memerangi ketidakadilan di Kota Gerbang Salam. Diantaranya, kegiatan pembabatan mangorove di dua lokasi yang dinilai sangat dzolim.
"Ini akan menjadi tanggung jawab di akhirat kelak ketika kita tidak membela dan tidak menyuarakan yang benar," terangnya.
Lebih lanjut, Lora Aziz menjelaskan kedatangannya ke DPRD Pamekasan hanya ingin mengingatkan, menyampaikan dan menasihati, namun terkait keputusan pada akhirnya ada di aparat penegak hukum (APH).
"Kami berharap penegakan hukum ini benar-benar adil dan bijaksana. Aturan harus ditegakkan sesuai peraturan yang ada, jika aturan mengatakan harus di pidana ya dipidana saja, dan jika aturan mengharuskan lahan yang dimiliki dikembalikan maka wajib dikembalikan," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh Faridi menuturkan bahwa pihaknya tengah memanggil PT. Budiono Madura Bangun Persada, dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Pamekasan. Pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi tentang isu-isu yang menjadi polemik saat ini.
"Jadi PT. Budiono Madura Bangun Persada bergerak di industri garam. Jadi terkait lahan-lahan mangrove segala itu, itu SHM atas nama mitra dari PT Budiono. Tetapi kami masih meminta terkait history dari peralihan dari tanah negara siapa yang memohon tanah HGU menjadi SHM, itu yang kita dalami. Kemudian ketika disinggung prihal polemik lahan, PT Budiono tidak tahu menahu diluar garam industrinya itu karena mereka bergeraknya di industri garam," pungkasnya.
Terpisah, Direktur PT. Budiono Madura Bangun Persada, Purwo Ardi Saputro menjelaskan, bahwa PT. Budiono Madura Bangun Persada tidak memiliki aset berupa SHM.
"Jadi PT. Budiono Madura Bangun Persada hanya bergerak di industri pengelolaan garam itu saja fokusnya. Jadi masalah SHM tidak punya. Sudah jelas ya statusnya PT. Budiono. Saat ini yang difreeming yaitu PT Budiono punya SHM padahal kami fokus bergerak di industri garam," pungkas. (did).