JATIMPOS.CO/SURABAYA – Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait polemik pendirian Tower BTS di Sidosermo Indah V, Surabaya. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, dewan menegaskan bahwa pengelola tower, PT Inti Bangun Sejahtera (IBS), harus menjamin keselamatan warga sekitar.

Hearing ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari DPRKPP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Kecamatan, Kelurahan, warga RW 06 Kelurahan Sidosermo, serta pihak pengelola tower BTS. Warga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan tower, terutama soal keamanan dan perlindungan asuransi.

Eri Irawan menegaskan bahwa komunikasi yang baik antara pengelola tower dan warga menjadi kunci utama dalam penyelesaian permasalahan ini.

“Kami mendesak pengelola tower untuk membangun komunikasi yang tulus dan baik dengan warga sekitar, karena warga inilah yang paling terdampak dengan keberadaan tower,” ujar Eri Irawan dalam rapat, Rabu (5/3/2025).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, juga memberikan pernyataan tegas. Ia meminta agar PT IBS memastikan jaminan keselamatan bagi warga yang berada di sekitar tower, termasuk memberikan perlindungan asuransi terhadap segala risiko yang mungkin terjadi.

“Keselamatan warga harus dijamin. Maka keberadaan asuransi bagi warga untuk semua risiko harus betul-betul menjadi jaminan dari PT. Seluruh kewajiban PT harus ditunaikan sehingga keselamatan warga benar-benar terjaga,” tegasnya.

Dalam hearing tersebut, beberapa keputusan dan tindak lanjut disepakati untuk menggelar rapat lanjutan pada 15 Maret 2025.

Camat Wonocolo akan memfasilitasi pertemuan antara PT IBS dan warga Sidosermo Indah V untuk membahas jaminan keselamatan dan menunjukkan dokumen terkait, diantaranya:

Yang pertama, Surat Jaminan Keamanan Tower yang menyatakan kesiapan PT IBS dalam menanggung segala risiko. Yakni dokumen Asuransi Tower yang masih berlaku untuk memastikan perlindungan terhadap potensi dampak.

Disebutkan, Tower BTS tersebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor: 188.4/1614-91/436.7.5.2021 yang diterbitkan pada 10 Maret 2021 setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan hukum.

Kedua, DPRKPP akan berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk mengecek izin pemasangan fiber optic terkait tower dan melaporkan hasilnya pada rapat 15 Maret 2025.

Ketiga, sejumlah warga yang hadir dalam hearing berharap agar pertemuan lanjutan dapat menghasilkan solusi konkret, terutama mengenai keamanan lingkungan sekitar tower. Mereka menginginkan jaminan yang jelas dari pengelola, termasuk mitigasi risiko yang bisa timbul akibat keberadaan tower tersebut.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami ingin ada kepastian soal keamanan dan tanggung jawab jika terjadi sesuatu. Jangan sampai warga jadi korban,” ungkap salah satu warga RW 06.

DPRD Surabaya berjanji akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada solusi yang menguntungkan semua pihak, khususnya warga yang terdampak langsung. Dengan adanya pertemuan lanjutan pada 15 Maret 2025, diharapkan PT IBS dapat memberikan kepastian terkait tuntutan warga dan memastikan keberadaan tower BTS tidak membahayakan lingkungan sekitar. (fred)