JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Sidang rapat paripurna pada Senin (24/3/2024) dengan sejumlah agenda penting. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo. Yang juga terbuka untuk umum.
Agenda rapat ini mencakup pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2024, serta Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ tersebut.
Rapat yang biasanya berlangsung di Gedung Paripurna DPRD kali ini digelar di lantai 2 Gedung Bappeda Litbang dikarenakan gedung utama Dewan sedang dalam perbaikan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno. Dalam sambutannya ia menyampaikan permohonan maaf atas perubahan lokasi tersebut.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menegaskan, bahwa penyusunan Raperda Penanggulangan Bencana Daerah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan kebutuhan mendesak bagi daerah Ponorogo.
Sebagai daerah dengan potensi bencana yang cukup tinggi, seperti tanah longsor dan banjir, regulasi ini akan menjadi landasan hukum untuk mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana.
"Dengan adanya Raperda ini, diharapkan ada peningkatan koordinasi lintas sektoral dalam penanggulangan bencana serta percepatan respons terhadap situasi darurat," jelas Dwi Agus.
Menurutnya, peraturan ini juga akan membantu memastikan keberlanjutan pembangunan di Ponorogo tanpa terganggu oleh dampak bencana.
Selain membahas Raperda, Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.
Laporan LKPJ bertujuan untuk mengevaluasi capaian program pembangunan daerah selama satu tahun terakhir.
Dalam penyampaiannya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa LKPJ ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat Ponorogo.
Beberapa poin utama dalam laporan tersebut meliputi capaian pembangunan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan Tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan
Kang Bupati Sugiri mengungkapkan bahwa meskipun ada beberapa indikator pembangunan yang berhasil dicapai, ada pula target yang belum terpenuhi.
Pertumbuhan ekonomi, misalnya, hanya mencapai 4,74 persen dari target 5,54 persen. Namun, Ponorogo masih menempati urutan kedua setelah Kota Madiun dalam pertumbuhan ekonomi di wilayah Madiun Raya.
Di sisi lain, tingkat kemiskinan mengalami penurunan, dari target 9,38 persen menjadi 9,11 persen, menunjukkan keberhasilan program pengentasan kemiskinan yang dijalankan pemerintah daerah.
"Dengan disahkannya Raperda Penanggulangan Bencana, diharapkan kabupaten Ponorogo lebih siap dalam menghadapi risiko bencana. Sementara itu, evaluasi LKPJ 2024 akan menjadi bahan perbaikan bagi kebijakan pembangunan di masa mendatang," jelasnya.
Lebih lanjut, kedepan, kolaborasi antara DPRD, dan Pemerintah daerah, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan di Ponorogo.
Pada Agenda rapat tersebut juga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2024 yang terdiri dari berbagai fraksi, termasuk PKB, PDIP, Gerindra NasDem, Demokrat, Golkar, dan Fraksi Pembangunan Keadilan Sejahtera.
Pansus ini akan bertugas melakukan pembahasan mendalam terkait efektivitas pelaksanaan program, efisiensi anggaran, serta pencapaian pembangunan di berbagai sektor.
Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno menegaskan bahwa Pansus akan bekerja secara independen, objektif, dan profesional untuk memastikan evaluasi yang menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah (Pemda).(adv/nur).