Sidebar

Anggota Pansus DPRD Surabaya Imam Syafii.

JATIMPOS.CO/SURABAYA — DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) menggelar rapat bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya pada Kamis, (10/4/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Budi Leksono ini mengupas berbagai isu ketenagakerjaan, mulai dari efektivitas pelatihan hingga penempatan tenaga kerja lokal.

Anggota Pansus, Imam Syafii menyampaikan kritik tajam terhadap program pelatihan kerja yang dinilai kurang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Ia menyoroti rendahnya pendapatan lulusan pelatihan yang hanya sekitar Rp25.000 per hari atau Rp750.000 per bulan, meski telah bekerja dari pagi hingga malam.

“Ini hanya formalitas. Banyak peserta pelatihan tidak benar-benar mendapat keahlian yang bisa digunakan. Mesin uji rusak, mesin pengering rusak, data tidak valid. Ini harus dikoreksi,” kata Imam.

Imam juga mengkritik ketimpangan antara data administratif dan kondisi riil di lapangan. Ia menyoroti masih banyaknya warga miskin usia produktif yang belum terserap dalam dunia kerja. Menurut data LKPJ, penduduk usia 15–19 tahun di Surabaya mencapai 241.575 jiwa, dan usia 20–24 tahun sebanyak 241.313 jiwa. Namun jumlah tersebut belum sebanding dengan tingkat penyerapan tenaga kerja dari program pemerintah.

Selain itu, Imam menyoroti pelanggaran regulasi oleh sejumlah minimarket yang tidak memprioritaskan warga lokal sebagai pekerja, dan bahkan berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional, melanggar aturan jarak minimal 500 meter.

“Mereka tidak hanya ambil dari luar kecamatan, tapi juga luar kota. Pemerintah tidak boleh membiarkan ini,” tegasnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Surabaya, Rizal Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi penempatan kerja dengan bekerja sama dengan perusahaan seperti Alfamart dan Indomaret. Seleksi dilakukan bersama di kantor Disnaker untuk membuka peluang bagi warga lokal.

Namun, ia mengakui masih ada tantangan seperti rendahnya ketahanan kerja. Banyak pekerja memilih mengundurkan diri hanya karena ditempatkan jauh dari rumah, padahal masih dalam wilayah Surabaya.

Rizal juga menjelaskan soal perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menegaskan bahwa pekerja berhak mendapat jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 60% dari gaji (maksimal Rp5 juta) selama enam bulan.

“Yang penting, hak-hak mereka tetap dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.

Di akhir rapat, DPRD meminta Disnaker memperbaiki kualitas pelatihan, meningkatkan koordinasi lintas dinas, dan menegakkan aturan terhadap perusahaan yang melanggar regulasi ketenagakerjaan dan zonasi ritel. (fred)