JATIMPOS.CO/ KOTA MOJOKERTO – DPRD Kota Mojokerto menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi, Rabu (11/6/2025), seluruh fraksi menyerukan agar kebijakan baru ini tidak justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Salah satunya Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Wahyu Nur Hidayat, menyampaikan bahwa meskipun perubahan perda ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penerapannya tetap harus memperhatikan situasi ekonomi masyarakat.

“Setiap perubahan kebijakan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan. Jangan sampai tarif retribusi justru menyulitkan warga dan pelaku usaha," ujarnya.

Wahyu juga menyoroti tarif retribusi jasa usaha yang bersumber dari pemanfaatan aset milik daerah. Ia menekankan agar besaran tarif tidak menghambat geliat investasi maupun aktivitas ekonomi masyarakat.

"Retribusi atas pemanfaatan tempat usaha milik pemkot perlu dihitung secara proporsional agar tetap mendorong iklim usaha yang sehat," tambahnya.

Menanggapi masukan dari DPRD, Wakil Wali Kota Mojokerto Ahmad Rizal Zakaria (Cak Sandi) menyampaikan bahwa revisi Perda 7/2023 bertujuan untuk memperkuat sumber PAD secara legal dan terukur. Salah satunya, dengan mengoptimalkan aset daerah sebagai objek retribusi.

"Dengan perda ini, pemanfaatan aset pemkot menjadi lebih tertib dan memiliki kepastian hukum bagi para pelaku usaha," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, sebelum perubahan perda tersebut disahkan. ( din/adv)