JATIMPOS CO/PAMEKASAN - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan mengembalikan draf laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun pelaksanaan 2024 kepada Tim Badan Anggaran (Banggar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Senin (14/04/2025).

Pengembalian itu dilakukan lantaran terdapat belasan aitem dalam draf LKPJ tersebut tidak dijabarkan secara lengkap, sehingga Pansus DPRD Pamekasan mengembalikan dan memberikan catatan khusus.

Ketua Pansus DPRD Pamekasan, Halili menyampaikan bahwa hasil evaluasi Pansus berkaitan dengan dokumen LKPJ tahun 2024 yang disajikan oleh eksekutif kurang lengkap.

"Jadi ada beberapa catatan hasil pembahasan dan telaah kami telah kami lampirkan bersamaan dengan pengembalian LKPJ tahun 2024," ujar Halili usai menggelar rapat bersama Tim Banggar Pemkab Pamekasan.

Catatan tersebut, lanjut politisi dari partai berlambang Ka'bah itu, diantaranya adalah berkaitan dengan perubahan peraturan bupati (Perbup).

"Perubahan Perbup memang boleh dilakukan meskipun tanpa harus minta persetujuan DPRD, akan tetapi harus dijabarkan dalam LKPJ," terangnya.

Selain itu, lanjut Mantan Ketua DPRD Pamekasan ini, berkaitan dengan capaian kinerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Misalnya di Dinas Kesehatan bidang A targetnya 100 persen ternyata dalam penyajian realisasinya ada bahasa belum rilis, itu ada di OPD. Nah, belum rilis ini kan tidak jelas. Kemudian apa yang mau kita nilai dari hal itu," pagarnya.

Oleh karenanya, lanjut Halili, pihaknya meminta kepada ekskutif agar segera melengkapi atau menyempurnakan LKPJ tersebut.

"Kami kasih batas waktu sampai tanggal 20 April, jadi pak sekda berjanji akan segera menyempurnakan catatan kami sebelum tanggal 20," punyanya.

Terpisah, Sekda Pamekasan, Masrukin menyampaikan bahwa rapat bersama Pansus DPRD merupakan tahapan pembahasan LKPJ setelah paripurna nota pembahasan. Dalam rapat tersebut Pansus mengembalikan draf LKPJ dengan menyertakan catatan yang harus disempurnakan.

"Catatan itu berkaitan dengan data, atau mengkonfirmasi data. Ada data misalkan, kenapa kegiatan itu tidak tercapai? penyebabnya apa? Kemudian berkaitan dengan persentase penyesuaian data-datanya, namanya LKPJ ya berkaitan dengan target kinerja, seputar itu. Catatan penting ini nanti endingnya kan rekomendasi kepada bupati," kata Sekda Pamekasan, Masrukin.

Saat ditanya tentang subtansi catatan yang diberikan oleh Pansus, Mantan Penjabat (PJ) Bupati Pamekasan ini menyatakan masih belum dibahas.

"Belum dibahas, jadi kita belum sampai ke substansi, hanya samalah dengan LKPJ sebelumya, hanya ada catatan-catatan yang harus kita sempurnakan maksudnya data-datanya," pungkasnya. (did).