JATIMPOS.CO/KAB. MOJOKERTO - Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan manajemen PT. Pakerin guna membahas nasib karyawan yang masih dirumahkan. Rapat ini berlangsung di Ruang Hayam Wuruk, Gedung DPRD Mojokerto, Rabu (23/4/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, menyampaikan bahwa hasil RDP ini akan direkomendasikan kepada pimpinan DPRD. Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, Komisi IV tetap memberikan ruang perjuangan bagi serikat pekerja karena menyangkut hajat hidup banyak karyawan.
“Kami akan terus kawal persoalan ini karen menyangkut hajad hidup orang banyak (ribuan karyawan) serta kami melalui DPRD Kabupaten Mojokerto juga memperhatikan iklim investasi di Kabupaten Mojokerto,” ujar Agus.
Meski komunikasi antara pengawas tenaga kerja Jawa Timur dan manajemen PT. Pakerin sudah berjalan dengan baik, termasuk dengan Suryo Manajer Keuangan PT. Pakerin, titik temu solusi belum sepenuhnya tercapai. Namun, Agus menilai langkah bipartit yang ditempuh merupakan awal yang positif dan akan terus dikawal oleh pihaknya.
Sementara itu, Ketua SPSI PT. Pakerin, Heru Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepastian dari perusahaan yang saat ini tidak beroperasi. Berdasarkan Peraturan yang ada, selama masa dirumahkan, karyawan hanya menerima 10 persen dari upah, berlaku sejak Mei hingga Desember 2024.
“Kondisi ini sangat memberatkan bagi para pekerja. Kami berharap perusahaan bisa segera kembali beroperasi agar tidak ada karyawan yang dirumahkan. Namun jika masih harus dirumahkan, kami minta agar besaran upah ditinjau kembali, minimal 75 persen, karena sesuai aturan bisa 100 persen tergantung kondisi perusahaan,” ujar Heru.
Heru juga menyebut bahwa pihaknya memahami kondisi perusahaan yang tidak beroperasi, juga sebelumnya sudah pernah ada Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati dengan manajemen. Namun, ia menganggap hasil kesepakatan tersebut kurang berpihak pada pekerja.
”Kami sudah pernah menyepakati perjanjian bersama ( PB) dengan perusahaan. Terima upah satu bulan, maret 2025 dan THR sebesar 10 prosen, dari upah karyawan, sisnya diangsur perusahaan di jadi 4 bulan. Namun, dalam RDP kali ini, pihaknya kembali memperjuangkan solusi win-win agar tidak merugikan pihak manapun.” tandasnya
Suryo Murti, Manajer Keuangan PT. Pakerin, menyatakan bahwa perusahaan tetap menginginkan penyelesaian secara bipartit dengan karyawan. Ia mengungkapkan bahwa tidak beroperasinya perusahaan disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain konflik internal keluarga pemilik dan kondisi industri kertas yang tertekan akibat tingginya biaya produksi yang tidak sebanding dengan harga jual.
“Perusahaan terus menjalin komunikasi dengan para pekerja untuk mencari solusi terbaik, baik bagi keberlangsungan perusahaan maupun kesejahteraan karyawan,” ujar Suryo.
Suryo juga memastikan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak pernah dibatalkan dan tetap sah secara hukum, guna menghindari simpang siur di kalangan manajemen dan karyawan.
Dengan berlangsungnya RDP ini, diharapkan muncul solusi konkret yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak, demi keberlanjutan usaha dan perlindungan hak-hak pekerja di tengah tantangan industri yang berat. (din).