JATIMPOS.CO/SURABAYA - Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan pendapat terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf, Kamis (8/5).
Berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan BPK dan pembahasan internal Badan Anggaran, Raperda tersebut dinilai layak untuk dibahas lebih lanjut oleh Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, Badan Anggaran menekankan beberapa hal yang perlu didalami dalam pembahasan lebih lanjut. Salah satunya adalah terkait surplus anggaran dan meningkatnya SilPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang mencapai angka signifikan pada 2024.
Badan Anggaran berharap pembahasan lebih mendalam akan difokuskan pada efektivitas kebijakan anggaran, yang harus lebih terarah untuk mencapai target kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tercantum dalam Tema RKPD 2024.
“Dari 11 Indikator Kinerja Utama (IKU), terdapat 2 IKU yang tidak mencapai target, yaitu Indeks Theil dan Indeks Gini. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan anggaran Tahun 2024 masih belum optimal diarahkan untuk mencapai target kinerja sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2019-2024 dan RKPD Tahun 2024,” ujar Ro'aitu Nafif Laha, juru bicara Badan Anggaran.
Selain itu, terkait rendahnya realisasi Belanja Modal, Badan Anggaran meminta penjelasan rinci dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai penyebabnya.
“Badan Anggaran berharap penjelasan lebih rinci dan sistematis dari TAPD untuk melihat apakah persoalan penyebabnya ada di kualitas perencanaan anggaran, kapasitas aparatur pelaksanana, koordinasi dan singkronisasi antar OPD, atau pagu anggaran Belanja Modal yang hanya sekedar mengejar besaran “mandatory spending” pemerintah pusat,” jelas jubir Banggar tersebut.
Badan Anggaran juga menyoroti meningkatnya SilPA pada 2024, yang tergolong besar untuk provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbesar di Indonesia. Mereka berharap agar tidak ada penghematan belanja pelayanan publik yang mengurangi target pelayanan kepada masyarakat.
“Banggar akan melakukan pencermatan dan pendalaman penyebab besarnya SilPA dan besarnya penghematan belanja daerah Tahun Anggaran 2024. Selain itu, Banggar akan melakukan pencermatan dan pendalaman terhadap penggunaan dana SiLPA dalam tahun anggaran 2024 dan juga rencana penggunaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tuturnya.
Usai mendengarkan pendapat dari Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, memberikan tanggapan positif. Ia juga menekankan pencapaian positif yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun ini.
“Tahun ini kita mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang sangat luar biasa. Hal ini menunjukkan bahwa temuan yang ada sangat kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika ada temuan, itu sebagian besar terkait dengan administrasi,” kata Adhy.
Sekdaprov juga menjelaskan tentang beberapa kendala yang masih dihadapi, seperti Bantuan Keuangan (BK) Desa yang laporan pertanggungjawabannya belum masuk.
“Memang ada sedikit masalah terkait BK desa yang belum diterima oleh pihak yang berwenang, namun dalam bahasa akuntansi, hal ini masih wajar karena laporan pertanggungjawabannya belum diterima,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Adhy Karyono memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki rencana untuk segera menyelesaikan laporan yang tertunda.
“Dalam waktu 60 hari ke depan, kita masih memiliki waktu untuk mengidentifikasi lembaga-lembaga dan desa mana yang masih tertunda laporannya. Setelah itu, kami akan segera mengirimkan surat kepada mereka untuk menyampaikan agar laporan pertanggungjawaban segera dilaporkan. Jika tidak ada respons, kami akan memberikan peringatan dan terus mendorong mereka untuk segera menyelesaikan laporan tersebut sebelum waktu yang ditentukan,” tegas Adhy. (zen)