JATIMPOS.CO/SURABAYA –DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna yang membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting pada Selasa (27/05/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, dihadiri oleh 35 anggota dewan dan dinyatakan terbuka untuk umum pada pukul 14.09 WIB.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian penjelasan Wali Kota Surabaya terkait dua raperda strategis, yakni Raperda tentang Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai Perusahaan Umum Daerah serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2025–2029.
Namun, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, tidak dapat menghadiri langsung paripurna karena adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Tugas penyampaian penjelasan pun didelegasikan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Dalam arahannya, Ketua DPRD Adi Sutarwijono menekankan pentingnya dua raperda tersebut bagi masa depan Kota Surabaya. Ia menyebutkan bahwa seluruh fraksi akan menyampaikan pandangan umum dalam rapat selanjutnya. Adi juga menyoroti urgensi pengesahan RPJMD 2025–2029 yang memiliki tenggat waktu ketat, yakni enam bulan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota.
“RPJMD ini menjadi acuan utama kebijakan di Pemerintah Kota Surabaya. Targetnya sekitar bulan Agustus harus sudah disahkan. Ini sangat penting karena menyangkut program penanganan kemiskinan, banjir, infrastruktur kampung, dan pertumbuhan ekonomi kota,” jelasnya saat ditemui awak media usai rapat.
Adi menambahkan bahwa partisipasi masyarakat Surabaya dinilainya sangat tinggi dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan. “Surabaya ini luar biasa, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat positif,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menetapkan keputusan untuk memperpanjang masa kerja panitia khusus (pansus) yang belum menyelesaikan pembahasan sejumlah raperda. Keputusan diambil secara aklamasi, dan disusul dengan penandatanganan naskah keputusan oleh pimpinan dewan.
“Apakah disetujui?” tanya Adi kepada seluruh anggota dewan, yang langsung disambut seruan setuju secara serempak. Penandatanganan naskah kemudian dilakukan dengan bantuan protokol dan MC acara.
Menutup rapat paripurna, Adi menyampaikan pesan yang menggugah untuk warga Surabaya. “Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, maka slogan ‘Surabaya Hebat’ tidak hanya menjadi semboyan, tetapi bukti nyata bahwa kota ini terus maju. Selamat ulang tahun Kota Surabaya, kami bangga menjadi bagian darinya,” ujar Adi sebelum menutup rapat tepat pukul 14.24 WIB.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam pemaparannya di awal rapat menjelaskan bahwa pengajuan Raperda Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai perusahaan umum daerah dilandasi kebutuhan untuk menyesuaikan pengelolaan dengan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sementara untuk Raperda RPJMD, Armuji menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sebagai dasar pijakan visi pembangunan Surabaya ke depan. “RPJMD ini merupakan acuan pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja 2025–2029. Ini momentum penting bagi masa depan kota,” katanya.
Hal ini selaras dengan amanat undang-undang serta perkembangan tata kelola badan usaha milik daerah. Sedangkan Raperda RPJMD Kota Surabaya Tahun 2025–2029 menjadi dasar penyusunan arah kebijakan pembangunan kota lima tahun ke depan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Armuji juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya yang telah berkenan menyelenggarakan rapat paripurna ini. Ia berharap dua raperda tersebut segera dibahas lebih lanjut agar bisa memberikan manfaat langsung kepada warga.
Rapat paripurna DPRD Surabaya kali ini menandai langkah penting dalam pembangunan kota, dengan membahas dua raperda strategis serta memastikan kelanjutan kerja pansus. Diharapkan, percepatan pembahasan RPJMD dan penguatan kelembagaan Kebun Binatang Surabaya mampu membawa dampak positif bagi seluruh warga. Dengan kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat, cita-cita menjadikan Surabaya sebagai kota yang lebih hebat dan inklusif kian nyata untuk diwujudkan. (fred)