JATIMPOS.CO/SIDOARJO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisah mulai 2029 mendapat tanggapan positif dari dr. Benjamin Kristianto, M.Kes, anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra.
Menurutnya, pemisahan itu wajar dan justru memperjelas ruang lingkup serta fokus kerja para wakil rakyat di tiap tingkatan.
“MK sudah mempertimbangkan hal-hal yang penting dalam hal itu,” ujar Benjamin saat ditemui di Sidoarjo, Selasa (30/6).
Ia menilai, pemisahan pemilu yang mengelompokkan pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD dalam satu waktu, serta memisahkan pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah di waktu yang berbeda, adalah langkah tepat.
“Saya pikir itu bagus karena scope-nya memang beda. Kalau Presiden, DPR RI, dan DPD itu urusannya nasional,” politisi Gerindra tersebut.
“Mereka juga harus berpikir dari Sabang sampai Merauke, tidak bisa sekadar bicara lokalitas,” tegasnya.
Sementara itu, menurutnya, pejabat di tingkat daerah seperti DPRD, gubernur, bupati, atau wali kota, memiliki ruang lingkup yang lebih lokal, sehingga menurut dr. Benjamin sangat logis bila pemilihannya dilakukan terpisah.
Mengenai penerapan teknis, termasuk desain kampanye dan alat peraga, Benjamin menilai perlu penyesuaian. “Nanti kan nggak bisa lagi tandem antara DPR RI dengan bupati atau gubernur. Mungkin nanti tandemnya antara Presiden dan DPD, atau DPRD provinsi dengan kabupaten/kota. Ini yang perlu diatur lagi secara teknis,” katanya.
Ia juga menanggapi isu perpanjangan masa jabatan DPRD provinsi selama dua tahun sebagai masa transisi menuju skema pemilu baru.
“Jangan dipikirkan sebagai bonus dua tahun, itu tidak. Tapi itu sebagai masa persiapan dari satu episode ke episode berikutnya. MK memperkirakan jeda dua tahun diperlukan untuk transisi,” ucapnya.
“Saya sepakat dengan kebijakan ini,” pungkas dr. Benjamin.(zen)