JATIMPOS.CO/KABUPATEN JEMBER Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jember mengkritik keras Wakil Bupati (Wabup) Djoko Susanto yang tercatat absen 11 kali dari 13 rapat paripurna DPRD tahun ini.

Juru bicara Fraksi PKB, Nurhuda Candra Hidayat, saat membacakan Pandangan Akhir atas Raperda Perubahan APBD 2025, Kamis (7/8/2025), menyebut ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga DPRD.

"Ketidakhadiran Wakil Bupati Jember terkesan menyepelekan, rapat Paripurna ini pembahasan hajat hidup rakyat Jember. Kehadiran Wakil Bupati bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel," ungkap Candra.

Candra juga menegaskan bahwa ketidakhadiran Wakil Bupati yang terus-menerus ini mengurangi optimalisasi pembahasan kebijakan strategis daerah dan menuntut penjelasan resmi serta komitmen untuk hadir secara konsisten demi kepentingan masyarakat.

"DPRD bukan sekadar stempel, melainkan mitra kerja yang harus dihormati. Jika Wakil Bupati konsisten absen, maka muncul pertanyaan: Sejauh mana keseriusannya dalam menjalankan tugas?" Ulasnya.

Fraksi PKB juga menyampaikan ajakan positif kepada Wakil Bupati agar mengakhiri dinamika yang kurang produktif dan lebih memfokuskan energi pada kerja nyata birokrasi.

"Kepada Wakil Bupati, kami mengimbau untuk mengakhiri dinamika yang kurang produktif. Mari tunjukkan kedewasaan dalam birokrasi dengan mengubah narasi menjadi kerja nyata," lengkapnya.

Di sisi lain, Bupati Jember, Muhammad Fawait, sesuai rapat Paripurna saat ditanyai terkait absennya Wakil Bupati ini, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait isu ketidakhadiran Wakil Bupati tersebut.

“Karena ini tuan rumahnya DPRD, tidak bisa berkomentar karena saya juga tamu di sini. Biar ketua DPRD saja sebagai tuan rumah,” kata Gus Fawait singkat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, mencoba memberikan penjelasan terkait absennya Wakil Bupati. Menurutnya, secara administratif DPRD mengundang Bupati sebagai pihak yang wajib hadir.

“Kebiasaan di kami diundang semuanya, Bupati dan Wakil Bupati. Tapi menurut beliau (Wakil Bupati) secara administrasi, Bupati yang diundang. Kalau Bupati tidak hadir baru menugaskan Wakil Bupati. Kalau Wakil Bupati tidak bisa hadir baru menugaskan Sekda,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Dengan adanya kritik ini, Halim berharap adanya konfirmasi kehadiran secara resmi dari Djoko Susanto sebagai Wabup Jember.

“Minimal kirim surat lah Pak Wabup itu biar terkonfirmasi jelas, karena saksinya banyak,” pungkas Ketua DPRD.

Wakil Bupati Jember Djoko Susanto menanggapi seringnya absen dari 13 rapat Paripurna, 11 tidak hadir menjelaskan bahwa dirinya tidak menerima surat undangan dari DPRD Kabupaten Jember.

"Berdasarkan ajudan saya, tidak ada undangan rapat Paripurna? Kalau tidak ada undangan? Bagaimana saya bisa menghadiri? Kan gitu," kata Wakil Bupati Jember Djoko Susanto.

Wabub menegaskan bahwa eksekutif maupun legislatif merupakan lembaga formal. Jadi segala bentuk komunikasi antar institusi harus melalui surat menyurat.

"Urusan pemerintahan kan urusan surat menyurat, ya kan. Kalau Bupati dan Wakil Bupati kan satu lembaga, kalau kepala daerah ya cukup kepala daerah. Kalau penyebutannya Bupati kan harus dengan wakil Bupati dong," lengkapnya. (Ari)