JATIMPOS.CO/SURABAYA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jatim menekankan urgensi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Jawa Timur.

“Fraksi PKB berpendapat bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan, mengingat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terus terjadi di Jawa Timur dari tahun ke tahun,” ujar Juru Bicara F-PKB, Dr. Hj. Laili Abidah, dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (11/8/2025).

PKB menilai penggabungan dua perda lama—Perda No. 16/2012 dan Perda No. 2/2014—ke dalam satu regulasi akan memudahkan koordinasi lintas sektor serta menyesuaikan kebutuhan terkini di lapangan.

“Penyederhanaan regulasi ini akan mempermudah pelaksanaan dan koordinasi lintas sektor dalam upaya perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Di sisi teknis, PKB menyambut baik masukan gubernur agar naskah akademik dibenahi—terutama penyesuaian nomenklatur di Bab III dan Bab V—agar selaras dengan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Fraksi PKB menyambut baik masukan dari Gubernur untuk melakukan penyesuaian nomenklatur dalam Naskah Akademik, khususnya: pada BAB III dan BAB V,” ucap Laili.

PKB juga menyoroti perbedaan angka kasus yang dipaparkan dengan data SIMFONI Kementerian PPPA, dan meminta sinkronisasi lintas sumber resmi pada tahap pembahasan berikutnya.

“Kami mencermati catatan Gubernur terkait perbedaan data antara yang disampaikan oleh Komisi E DPRD dan data dari aplikasi Simfoni Kementerian PPPA,” katanya.

“Terkait hal ini, Fraksi PKB menyarankan agar dalam proses pembahasan lebih lanjut, dilakukan sinkronisasi dan klarifikasi data dari berbagai sumber resmi, agar landasan empiris Raperda ini menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Pada akhirnya, fraksi ini menegaskan perlindungan perempuan dan anak perlu ditopang komitmen anggaran, kelembagaan, serta mekanisme layanan yang ramah korban.

“Terakhir namun tidak kalah penting, Fraksi PKB ingin menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama pemerintah, DPRD, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya. (zen)