JATIMPOS.CO/SURABAYA — Pemprov Jawa Timur mengusulkan perubahan nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Usulan itu disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (22/9/2025).

Khofifah menjelaskan, langkah memasukkan “ekonomi kreatif” ke nomenklatur dinas diambil untuk menyesuaikan pedoman pusat yang membuka peluang pembentukan dinas ekonomi kreatif di daerah tertentu.

“Seiring dengan adanya Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif No. 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan No. SK/HK.01.02/MK-EK/2024 tentang Pedoman dan Pembentukan  Nomenklatur  Dinas  Ekonomi  Kreatif   Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Guna Penyelenggaraan Sub Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ekonomi Kreatif, yang pada intinya mengamanatkan bahwa pada Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Dinas Ekonomi Kreatif,” papar Khofifah

Namun, alih-alih membentuk dinas baru, Pemprov memilih memperkuat fungsi di dinas yang sudah ada. Menurutnya, Jawa Timur belum bisa membentuk Dinas Ekonomi Kreatif tersendiri karena status kapasitas fiskal daerah masih “sedang”.

“Kondisi Pemprov Jatim pada TA 2024 sesuai dengan PMK 65/2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah memiliki kapasitas fiskal sedang, sehingga Pemprov Jatim belum dapat membentuk Dinas Ekonomi Kreatif,” jelas Khofifah

Pedoman pusat mensyaratkan sejumlah indikator bagi daerah yang ingin membentuk dinas baru bidang ekonomi kreatif. Antara lain: PAD minimal 50 persen dari total pendapatan daerah; pemenuhan mandatory spending; porsi belanja pegawai maksimal 30 persen; jaminan kebijakan dapat mendongkrak PAD dan pertumbuhan ekonomi; serta inflasi yang terkendali 1,5–3,5 persen dalam dua tahun terakhir.

Khofifah menjelaskan bahwa saat ini, urusan ekonomi kreatif di Jatim sudah diampu dua bidang di Disbudpar: Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Di akhir penyampaiannya, Khofifah membuka ruang masukan dan kritik dari dewan agar materi raperda final

“Kami juga mengharapkan masukan, kritik dan saran untuk memperbaiki muatan materi Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga nantinya akan benar-benar menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas dan dapat diimplementasikan,” pungkasnya.(zen)