JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD pada Jumat (26/9/2025). Dalam rapat tersebut, disepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti, didampingi Wakil Ketua Hadi Prayitno dan Arie Hernowo. Hadir pula Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Wali Kota Sidharta Arisandi, jajaran Forkopimda, Sekda Gaguk Try Prasetyo, kepala OPD, camat, hingga lurah se-Kota Mojokerto.
Ketua DPRD Kota Mojokerto menyampaikan, Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan mendalam terkait rancangan KUA-PPAS. “ Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan DPRD sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 132 ayat 1, bahwa pengambilan keputusan rapat DPRD pada dasarnya dilakukan secara mufakat, “ ujar Ery Purwanti.
Dia juga meyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah awal penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah pada tahun mendatang.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS 2026 merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang harus dilaksanakan secara terarah dan tepat sasaran.
“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS, kita telah menapaki proses penting dalam perencanaan dan penentuan arah pembangunan di Kota Mojokerto tahun 2026 mendatang,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.
Usai penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Edaran Wali Kota sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) 2026. Ning Ita berharap pembahasan RAPBD bersama Banggar DPRD dan TAPD dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal hingga tahap penetapan.
Atas sinergi yang terjalin, Ning Ita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto.
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (din/adv).