JATIMPOS.CO/SURABAYA — Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, menyambut sikap Gubernur Khofifah yang mempertahankan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh.
Ia menegaskan hasil konsultasi dengan Kementerian Perhubungan menunjukkan provinsi masih memiliki kewenangan, sehingga opsi pencabutan yang semula dirancang dalam skema omnibus akan dikaji ulang dalam rapat Bapemperda bersama Dinas Perhubungan dan Biro Hukum.
“Ya, sebelum paripurna hari ini (20/10) kami sudah melakukan kunjungan ke Kementerian Perhubungan, ke Dirjen Perhubungan Udara, dan kami juga bersurat terkait konsultasi pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh,” ujarnya saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jatim, Senin (20/10/2025).
“Pada intinya, Kementerian Perhubungan berharap perda tersebut tidak perlu dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan,” lanjutnya.
Yordan menegaskan substansi konsultasi itu memperjelas posisi kewenangan provinsi dalam pengelolaan bandara tersebut di Malang.
Ia menambahkan, pembahasan teknis akan dilanjutkan secara terukur agar tidak menimbulkan kekosongan norma, termasuk menyelaraskan aturan daerah dengan kewenangan aktual serta perjanjian kerja sama yang telah berjalan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, TNI, dan Kementerian Perhubungan.
“Pada dasarnya kami tetap berharap agar Bandar Udara Abdulrachman Saleh itu tetap bisa dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Yordan.
Ia menyebut, sikap tersebut sejalan dengan aspirasi yang berkembang dan respons kementerian, sehingga arah kebijakan Bapemperda kini fokus pada penajaman dasar hukum.
Yordan menjelaskan, di tahap awal Bapemperda sempat menilai pengelolaan cukup berbasis perjanjian kerja sama sehingga pencabutan perda tak memengaruhi operasional.
Namun setelah konsultasi, ia menilai keberadaan perda justru memberi kepastian kewenangan. Karena itu, opsi yang dipertimbangkan ialah mempertahankan perda dengan kemungkinan penyempurnaan norma agar sinkron dengan praktik pengelolaan dan regulasi yang berlaku.
“Jika kemudian nanti kita bisa sepakat di rapat Bapemperda selaku pembahas, maka ya mungkin kami tidak akan mengusulkan pencabutan Perda Provinsi Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan akhir akan merujuk hasil pembahasan internal serta masukan teknis dari Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan lain yang relevan.
“Tentu nanti kita akan melihat lagi apakah bunyinya sudah sesuai dengan perda, Kalau misalnya tetap ada penyesuaian, tentu kami akan minta supaya teman-teman komisi D atau Dinas Perhubungan melakukan revisi perda tersebut,” pungkasnya. (zen)