JATIMPOS.CO/SURABAYA — Fraksi PPP–PSI DPRD Jawa Timur menyatakan setuju menggunakan metode omnibus untuk pembahasan Raperda Pencabutan Enam Perda, namun mendorong agar Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh tetap dipertahankan sebagaimana pendapat gubernur. Sikap itu disampaikan juru bicara Nurul Huda dalam rapat paripurna, Kamis (23/10/2025).

Fraksi PPP–PSI menilai dasar yuridis mempertahankan Perda No.10/2012 kuat, merujuk surat Ditjen Perhubungan Udara tertanggal 1 Oktober 2025 serta ketentuan UU No.1/2009 tentang Penerbangan yang menyatakan Pemprov Jatim “masih berwenang mengelola Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang.”

“Kami Fraksi PPP-PSI sependapat, memahami dan menghargai pertimbangan Surat Kementerian Perhubungan Dirjend. Perhubungan Udara Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tanggal 01 Oktober 2025, [....] untuk tidak dilakukan pencabutan, dengan pertimbangan Surat Kementerian Perhubungan Dirjend,” jelasnya.

Meski demikian, fraksi PPP–PSI ini meminta kejelasan pengaturan untuk bandara lain di Jawa Timur selain Malang.

“Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana atas pengelolaan beberapa Bandara Udara yang ada di wilayah Jawa Timur seperti Kediri, Jember, Banyuwangi, apakah ada regulasi yang sudah mengatur atas pengelolaan ke 3 Bandara Udara tersebut?,”

Terkait lima Perda lain, Fraksi PPP–PSI mendorong pencabutan karena dinilai bukan lagi kewenangan provinsi atau telah bergeser akibat regulasi nasional. Perda yang dimaksud antara lain: Perda No.3/2008 (pasar modern–tradisional), Perda No.4/2012 (kelebihan muatan angkutan barang), Perda No.8/2014 (perfilman), Perda No.1/2005 (pertambangan galian C), dan Perda No.3/2011 (tata kelola bahan pupuk organik). Untuk dua yang terakhir, fraksi merujuk perubahan kewenangan pada UU No.3/2020 sektor minerba dan Perpres No.6/2025 soal pupuk bersubsidi.

Fraksi PPP–PSI berharap pembahasan lanjutan menghadirkan dokumen yang lebih tegas agar Perda hasil pembahasan bermanfaat dan operasional.

“Eksistensi perda nantinya harus lebih tegas dan lebih baik,” pungkasnya.(zen)