JATIMPOS.CO/ MOJOKERTO - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah puskesmas wilayah Kabupaten Mojokerto menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto.
Menyikapi laporan dan keluhan dari sejumlah pegawai puskesmas, komisi IV yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat itu menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Selasa (4/11/2025).
Hearing tersebut menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), perwakilan Inspektorat, Bagian Hukum Pemkab Mojokerto, serta sejumlah kepala dan pegawai puskesmas.
Ketua Komisi IV, Agus Fauzan, menegaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya dugaan pungli yang disebut mencapai 50 persen dari uang perjalanan dinas di lingkungan puskesmas.
“Kami tidak bisa menoleransi praktik seperti ini. Bila benar terjadi, ini jelas melanggar aturan dan mencederai semangat pemerintahan bersih,” tegas Agus dalam rapat tersebut.
Ia juga meminta Inspektorat segera melakukan investigasi mendalam dan tidak hanya menunggu laporan, melainkan aktif menelusuri fakta di lapangan. Menurutnya, praktik pungli bukan hanya merugikan pegawai, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga pelayanan kesehatan milik pemerintah.
“Kami minta Dinkes bersikap terbuka dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan internal selambatnya tujuh hari kerja. Harus ada langkah korektif nyata, bukan hanya formalitas,” imbuhnya.
Selain itu, Komisi IV juga menekankan perlunya evaluasi sistem dan standar operasional prosedur (SOP) di seluruh puskesmas agar tidak ada lagi peluang penyimpangan, terutama terkait pengelolaan dana perjalanan dinas maupun layanan masyarakat.
Agus menambahkan, Komisi IV akan melakukan pengawasan lanjutan dan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa puskesmas sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Kami akan terus memantau agar hasil hearing ini tidak berhenti di meja rapat, tetapi benar-benar ditindaklanjuti,” pungkasnya. (din/adv)