JATIMPOS.CO/SURABAYA — Fraksi PKB DPRD Jawa Timur mendorong penguatan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kehutanan yang diinisiasi Pemprov Jatim.
Sikap itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Dr. Hj. Laili Abidah, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (6/11/2025).
“Fraksi PKB menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” ujarnya.
“Raperda ini merupakan kebutuhan yang mendesak untuk menyempurnakan tata kelola kehutanan di Jawa Timur secara adaptif dan berkeadilan,” sambungnya.
Laili menilai Raperda membawa semangat peralihan pengelolaan dari berorientasi kayu menuju kehutanan sosial. Namun, ia meminta penguatan pasal-pasal kunci agar tujuan keadilan sosial-ekonomi dan ekologi tercapai.
Pada aspek perencanaan, Fraksi PKB mendorong Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) wajib mengintegrasikan AMDAL, memasukkan kawasan lindung/konservasi yang penting bagi air dan tanah, serta mengidentifikasi area dengan masalah sosial signifikan.
Fraksi PKB juga meminta dasar hukum bagi penerapan silvikultur tegakan multijenis dan pembatasan sistem tebang habis permudaan buatan (monokultur) yang dinilai kurang cocok untuk Pulau Jawa. Di tingkat praktik, pemanfaatan hasil hutan kayu diusulkan wajib menerapkan penebangan berdampak rendah (Reduced Impact Logging).
“Selain itu, demi menjaga integritas ekosistem Pulau Jawa yang rentan, perlu ditegaskan larangan terhadap pengusahaan pohon yang termodifikasi secara genetik (Genetically Modified Organism GMO),” kata Laili.
Fraksi PKB juga mendorong agar terdapat klausul pasal yang mewajibkan integrasi peta dan data kehutanan dalam satu sistem digital terpadu, yang menggabungkan data kawasan hutan, perhutanan sosial, daerah aliran sungai (DAS), dan tata wilayah.
“Integrasi sistem ini penting untuk memastikan keseragaman data, mencegah tumpang tindih kebijakan, serta mendukung transparansi dan pengambilan keputusan berbasis bukti,” ujarnya.
Di sisi keadilan sosial dan isu tenurial, Fraksi PKB menekankan penghormatan hak masyarakat adat dan penerapan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).
Laili meminta Raperda merujuk dan menegaskan landasan pengakuan hak masyarakat hukum adat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
“Di samping itu, Raperda harus mempertimbangkan standar internasional seperti Konvensi ILO 169 dan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat,” jelasnya.
Fraksi PKB juga mendorong penguatan kelembagaan perhutanan sosial melalui Koperasi Kehutanan yang memberi dukungan teknis, manajerial, dan akses permodalan bagi kelompok tani hutan.
Insentif untuk hasil hutan bukan kayu—madu, kopi, getah, dan komoditas lokal—diminta diperjelas. Pelaku usaha kehutanan yang menerapkan ekonomi hijau dan rendah emisi diusulkan mendapat kemudahan perizinan serta dukungan promosi.
Merespons konflik implementasi IPHPS antara KTH dan LMDH, Fraksi PKB mengusulkan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, partisipatif, dan adil. Fraksi juga meminta kepastian hukum penggunaan Dana Desa untuk menunjang kegiatan perhutanan sosial agar akuntabel di hadapan pengawasan BPKP maupun BPK.
“Banyak desa ragu mengalokasikan Dana Desa[...]Raperda harus memberi dasar hukum yang jelas,” ucapnya.
Berdasarkan keseluruhan catatan di atas, Fraksi PKB dapat menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan Provinsi Jatim ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya, dengan catatan bahwa seluruh masukan,” kata Laili.
“Terutama yang menyangkut mandatori Pengelolaan Hutan Lestari (sustainable forest management), keadilan tenurial, dan kepastian hukum penggunaan Dana Desa untuk Kehutanan Sosial, diperkuat dalam perumusan pasal-pasal Raperda,” pungkasnya.(zen)