JATIMPOS.CO/SURABAYA — Komisi B DPRD Jawa Timur mengajukan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Nota penjelasan disampaikan juru bicara Komisi B, Ibnu Alfandy Yusuf, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (6/11/2025).

“Raperda ini urgen sebagai dasar hukum pelindungan dan pemberdayaan pelaku budidaya serta pergaraman,” kata Ibnu.

Komisi B memetakan empat masalah utama. Pertama, keterbatasan sarana-prasarana, mutu produk, kesehatan ikan, dan kapasitas SDM. Kedua, minimnya teknologi pergaraman dan akses pembiayaan, sementara petambak garam mayoritas berpenghasilan rendah.

Ketiga, kerentanan terhadap iklim dan harga, konflik pemanfaatan pesisir, kualitas lingkungan, kepastian status lahan, serta mutu garam lokal yang belum memenuhi standar industri. Keempat, kelembagaan pembudidaya ikan dan petambak garam belum optimal.

“Dalam rangka melakukan penanganan terhadap permasalahan dan kendala yang dihadapi pembudidaya ikan dan petambak garam di Jatim, diperlukan kebijakan daerah untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam.,” jelas Ibnu.

Menurut Komisi B, landasan kewenangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 12 ayat (3) huruf a menegaskan pemberdayaan pembudidaya ikan dan petambak garam sebagai urusan pilihan bidang kelautan dan perikanan.

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) membagi urusan kelautan hanya antara pemerintah pusat dan provinsi, sedangkan untuk perikanan, kabupaten/kota terbatas pada IUP budidaya dalam satu daerah, pemberdayaan usaha kecil, dan pengelolaan budidaya.

“Jawa Timur penyumbang besar produksi budidaya dan garam nasional, tetapi belum punya kebijakan khusus yang komprehensif,” ujar Ibnu.

Karena itu, Raperda inisiatif Komisi B ini diajukan untuk memberi kepastian hukum bagi Pemprov Jatim dalam menyelenggarakan pelindungan dan pemberdayaan sesuai kewenangan, sekaligus menyinergikan aturan sektoral terkait budidaya ikan dan pergaraman. (zen)

Pembentukan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam ditujukan untuk:

  1. menyediakan sarana optimalisasi usaha; dan prasarana dalam mendukung
  2. menambah dan mengoptimalkan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia;
  3. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
  4. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam;
  5. menguatkan sistem Kelembagaan dalam mengelola sumberdaya Perikanan dan kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
  6. melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan
  7. memberikan bantuan hukum bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.