JATIMPOS.CO/SURABAYA – Rapat lanjutan pembahasan aturan terkait hewan peliharaan dan ternak kembali digelar Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (18/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Johari Mustawan, dan dihadiri berbagai instansi terkait, mulai Bappedalitbang, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bagian Hukum dan Kerjasama, hingga perwakilan PD Rumah Potong Hewan (RPH) dan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.

Mengawali pembahasan regulasi, Johari menegaskan bahwa penguatan aturan perlindungan hewan kini semakin penting. Bukan hanya dalam konteks kesejahteraan hewan peliharaan dan ternak (animal welfare), tetapi juga menyentuh ranah pidana.

“Kekerasan atau tindakan menyakiti hewan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun dinas terkait,” kata Johari. Menurutnya, kejelasan regulasi diperlukan sebagai pijakan hukum yang kuat agar masyarakat memahami batasan perilaku yang dapat merugikan hewan.

Sidarta dari Bagian Hukum dan Kerjasama menambahkan bahwa substansi utama pengaturan bukan semata soal sanksi, melainkan penegasan tentang apa yang dimaksud sebagai perlakuan wajar terhadap hewan.

“Perlakuan wajar berarti tidak menyebabkan hewan mengalami rasa sakit, stres berlebihan, atau kematian. Penjelasan ini dituangkan dalam Pasal 59 agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapannya,” terang Sidarta.

Ia juga menyoroti bahwa pemilik hewan umumnya mengetahui tanda-tanda stres, seperti perubahan perilaku dari aktif menjadi pasif atau sebaliknya menjadi agresif. Namun, stres tidak selalu berarti pemilik lalai, karena hewan juga dapat mengalami ketidaknyamanan akibat proses alami, seperti pergantian kulit atau bulu. Contoh sederhana ia sampaikan, misalnya burung yang berhenti berkicau ketika diganggu dengan gerakan tangan di dekatnya.

Anggota Komisi D Abdul Ghoni menegaskan pentingnya edukasi publik agar aturan dalam raperda tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan masyarakat.

Ia menilai banyak kasus kekerasan hewan berawal dari ketidaktahuan pemilik atau kebiasaan yang dianggap lumrah padahal melanggar prinsip kesejahteraan hewan. Ghoni mendorong agar Pemkot Surabaya memastikan program sosialisasi dilakukan secara masif, termasuk melalui sekolah, komunitas pecinta hewan, hingga kelompok tani.

Di sisi lain, Direktur Jasa dan Niaga PD RPH Surabaya, Megawati, memaparkan proses pemotongan sapi yang kini didominasi sapi feedlot.

“Sekitar 60 persen rumah potong telah beralih ke sapi feedlot karena populasi sapi lokal di Jawa Timur terus menurun,” kata Mega. Ia menjelaskan, tren pergeseran ini bisa menjadi strategi pasar untuk menekan inflasi.

Ia memastikan pemotongan sapi feedlot dilakukan dengan standar animal welfare yang ketat, salah satunya melalui proses pemingsanan (stunning) sebelum disembelih.

Prosedur tersebut wajib diterapkan tanpa pengecualian, termasuk memastikan sapi berjalan dari area gelap menuju terang sebelum dipingsankan. Setiap tahun, RPH menjalani audit rutin untuk memastikan penerapan SOP tersebut berjalan konsisten.

Rapat juga menegaskan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan hewan, yakni pemilik hewan, pekerja yang menangani hewan, serta pengelola fasilitas pemeliharaan. Tanggung jawab itu meliputi penyediaan sarana, edukasi, hingga sosialisasi agar hewan diperlakukan secara layak.

Dengan penguatan regulasi ini, Kota Surabaya diharapkan mampu menjadi daerah yang lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan sekaligus menegakkan aturan secara tegas bagi pelanggarnya. (fred)