JATIMPOS.CO/SURABAYA — Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak dinilai sebagai respons atas situasi darurat sosial di Jawa Timur. Tingginya angka kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak menjadi alasan utama perlunya regulasi yang lebih kuat dan komprehensif.
Atas dasar tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan penuh agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dukungan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi, saat membacakan Pandangan Akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (29/12/2025).
Menurut Fuad, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta laporan dari dinas terkait di Jawa Timur, menunjukkan tren kasus kekerasan yang mengkhawatirkan dan membutuhkan intervensi regulasi yang kuat, cepat, dan terintegrasi.
“Ini bukan sekadar urusan prosedural, melainkan pertaruhan moral dan konstitusional untuk melindungi kelompok paling rentan di Jawa Timur,” tegas Fuad.
Fraksi PDI Perjuangan, kata Fuad menegasakn penetapan Perda Pelindungan Perempuan dan Anak bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan moral. Berbagai persoalan seperti kekerasan seksual, perkawinan anak, hingga ancaman kekerasan di ruang digital dinilai sebagai fenomena gunung es yang terus mengancam masa depan generasi muda.
Selain itu, lanjut dia, dua regulasi lama yakni Perda Jatim Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014, dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika sosial saat ini. Kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta perkembangan teknologi informasi menuntut regulasi daerah yang lebih modern, terintegrasi, dan adaptif.
“Penggabungan dua Perda lama ke dalam satu regulasi baru merupakan langkah strategis untuk efektivitas dan efisiensi pelindungan perempuan dan anak,” ujar Fuad.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Nomor 100.2.1.6/6800/OTDA tertanggal 18 Desember 2025. Hasil fasilitasi tersebut menegaskan bahwa Raperda telah memenuhi aspek yuridis formal dan materiil, dengan sejumlah penyempurnaan bersifat minor.
Menurut Fuad, fasilitasi Kemendagri juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan perempuan dan anak.
“Ini bukti bahwa proses legislasi berjalan sehat, aspirasi daerah bertemu kebijakan nasional, dan keberpihakan pada rakyat tetap menjadi ruh utama,” kata Fuad.
Meski mendukung penuh, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim memberikan sejumlah catatan penting. Di antaranya mendorong realokasi anggaran yang memadai untuk penguatan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), pengawasan lintas sektor yang ketat dan berkelanjutan, serta sosialisasi masif hingga ke tingkat akar rumput.
"Perda ini menjadi tonggak sejarah dalam mewujudkan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi yang aman, adil, dan beradab bagi setiap perempuan dan anak. Dengan Perda ini, Jawa Timur harus menuju nol toleransi terhadap kekerasan,” pungkas anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya ini. (zen)
