JATIMPOS.CO/SURABAYA — Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Musyafak Rouf menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur. Ia menegaskan, nilai dividen BUMD provinsi tidak boleh stagnan dan setara dengan BUMD kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Musyafak saat rapat paripurna penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Jawa Timur Tahun 2025, Senin (29/12/2025).
“Jangan sampai BUMD Provinsi Jawa Timur nilai dividennya hanya sekelas kota saja,” kata Musyafak dalam paripurna.
Ia menjelaskan, DPRD Jatim membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Kinerja BUMD sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada besaran dividen, tetapi juga pada peran strategis BUMD dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Musyafak, paradigma pengelolaan BUMD perlu diubah. BUMD tidak cukup hanya dianggap berhasil karena sudah menyetor dividen, tetapi harus mampu menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) yang maksimal.
“BUMD juga harus berperan aktif dalam pembangunan dengan menghasilkan PAD sebesar-besarnya,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, Musyafak menyebutkan nilai PAD dari dividen BUMD Kota Surabaya telah melampaui Rp200 miliar. Sementara itu, akumulasi dividen BUMD Provinsi Jawa Timur masih berada di bawah Rp500 miliar.
Selain isu BUMD, Musyafak juga menyampaikan penguatan fungsi pengawasan DPRD melalui pembaruan Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Pada 2025, DPRD Jatim membentuk pansus pembahas dua rancangan peraturan DPRD tersebut.
Ia menyebut, peraturan lama yang diundangkan pada 2015 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi dan dinamika masyarakat saat ini.
“Kedua rancangan peraturan DPRD tersebut telah kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi,” ucap Musyafak.
Dalam laporan kinerja itu, DPRD Jatim juga menegaskan fokus pengawasan terhadap sejumlah isu strategis daerah, mulai dari penyelesaian sengketa pertanahan, percepatan pembangunan infrastruktur strategis, hingga pengawasan sektor pendidikan dan pelayanan publik.
“Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Jawa Timur sepanjang 2025 difokuskan pada penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” tegas politisi PKB tersebut. (zen)