JATIMPOS.CO/TRENGGALEK — Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek berlanjut dalam rapat paripurna DPRD, Senin (2/3/2026).
Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Trenggalek Syah Mohamad Natanegara menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap ranperda usulan pemerintah daerah tersebut.
Syah menyatakan raperda ini bertujuan memperluas perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, baik sektor formal maupun informal di Kabupaten Trenggalek.
“Dalam aktivitasnya tenaga kerja di daerah senantiasa dihadapkan pada berbagai risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, sakit, kematian hingga penurunan pendapatan di usia tua. Tanpa jaminan sosial yang memadai, risiko ini dapat berdampak pada pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun program BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan secara nasional, cakupan kepesertaan di sektor informal, bukan penerima upah, dan pekerja rentan masih perlu ditingkatkan.
“Raperda ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat jaringan pengaman sosial bagi masyarakat pekerja,” tambahnya.
Ia berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi.
“Hari ini jawaban dari bupati, selanjutnya kami kembalikan ke fraksi untuk diteruskan ke Pansus 3. Setelah itu akan diharmonisasi di provinsi sebelum ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.
Doding berharap ranperda tersebut dapat mengakomodasi perlindungan ketenagakerjaan secara inklusif, baik bagi pekerja formal maupun informal.
“Harapan kita semua sektor bisa terwadahi dalam perda ini sehingga pelaksanaannya lebih jelas bagi dunia usaha, birokrasi, maupun masyarakat,” ujarnya. (Ard)
