JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN - DPRD Kota Pasuruan menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna II yang digelar terbuka, Sabtu (11/04/2026). Rekomendasi tersebut menitikberatkan pada evaluasi kinerja pemerintah daerah serta perbaikan tata kelola pemerintahan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Abah Toyib, dan dihadiri 21 dari total 30 anggota dewan sehingga memenuhi kuorum. Agenda ini merupakan lanjutan pembahasan sebelumnya yang merangkum hasil telaah komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Substansi rekomendasi DPRD disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abah Toyib dalam sidang.

Ia menyebut, rekomendasi yang diberikan menjadi bentuk pengawasan DPRD agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, catatan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program ke depan.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Raperda tersebut mencakup berbagai sektor, di antaranya pengarusutamaan gender, kota layak anak, pengelolaan sumber daya air, dan limbah domestik.

Fraksi Hati Nurani menyampaikan sejumlah catatan kritis, khususnya terkait implementasi kebijakan gender yang dinilai perlu lebih substansial. Selain itu, perhatian terhadap pemenuhan hak anak dan penguatan konsep kota layak anak turut menjadi sorotan.

Fraksi tersebut juga menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi di sektor sumber daya air, keberpihakan pada pedagang kecil dalam pengelolaan pasar rakyat, serta penataan reklame yang tidak hanya berorientasi komersial.

“Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi formalitas tanpa realisasi yang jelas di lapangan,” tegas perwakilan Fraksi API.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

“Kami menerima rekomendasi DPRD dan akan menjadikannya dasar perbaikan kebijakan ke depan,” ujar Adi.

Seluruh fraksi DPRD dalam rapat tersebut juga menyetujui delapan Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai upaya memperkuat regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. (shl)