JATIMPOS.CO/PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Paripurna DPRD Ponorogo, Rabu (10/6/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno. Rapat paripurna kali ini mengusung dua agenda strategis yang dinilai penting bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Agenda pertama yaitu penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ponorogo dan DPRD Kabupaten Ponorogo terkait Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sementara agenda kedua, penyampaian usul persetujuan dari Bupati Ponorogo terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Usai memimpin sidang, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa usulan pembentukan lima desa baru tersebut merupakan hasil proses panjang yang telah diperjuangkan masyarakat dan melalui berbagai tahapan administrasi.
“Hari ini kita paripurna untuk membahas pembentukan lima desa baru. Rinciannya, ada empat desa di wilayah Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Kecamatan Slahung. Nama-namanya antara lain Desa Sambingan, Desa Kakadan, dan beberapa desa lainnya. Ini merupakan proses panjang yang sudah diusulkan masyarakat, bahkan dokumennya sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri. Sekarang tugas kita adalah menetapkan Perda sebagai payung hukum regulasinya,” ujarnya.
Politisi yang akrab disapa Kang Mas Dwi itu menambahkan, semula usulan pembentukan lima desa tersebut diajukan dalam satu dokumen regulasi. Namun, berdasarkan ketentuan terbaru, setiap desa harus memiliki Raperda tersendiri.
“Awalnya draf dikirim dalam satu kesatuan, namun sekarang harus dibuat terpisah menjadi lima Raperda. Jadi masing-masing desa akan memiliki regulasi tersendiri agar lebih spesifik,” jelasnya.
Selain membahas pemekaran desa, rapat paripurna juga menyoroti perubahan regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah. Perubahan tersebut merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 yang dinilai perlu dievaluasi guna meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan aset daerah.
Menurut Dwi Agus Prayitno, rancangan perubahan regulasi tersebut telah melalui proses harmonisasi dan memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
“Terkait pengelolaan barang milik daerah, ini merupakan penyesuaian atas Perda Nomor 7 Tahun 2019. Drafnya juga sudah mendapatkan hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sehingga landasan hukumnya sudah siap untuk dibahas pada tahapan berikutnya,” katanya.
Ia menegaskan, rapat paripurna ini merupakan awal dari rangkaian proses legislasi yang masih akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
“Setelah paripurna hari ini akan ada tahapan lanjutan, mulai dari penyampaian Pandangan Umum Fraksi, pembentukan Panitia Khusus (Pansus), hingga pembahasan bersama pihak eksekutif secara bertahap,” pungkasnya.
Rapat Paripurna DPRD Ponorogo tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Hj Lisdyarita, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Ponorogo. (Adv/nur).