JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG– DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (17/6/2026). Pada kesempatan itu Bupati Malang, M. Sanusi selaku pihak eksekutif hadir menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang.
Menurut Bupati HM. Sanusi, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berbasis digital.
“Perencanaan pembangunan yang baik harus lahir dari sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Karena itu, reformasi birokrasi akan terus dilakukan melalui penguatan digitalisasi layanan, transparansi informasi publik, pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta optimalisasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang),” ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Malang saat rapat paripurna mendengarkan jawaban eksektif, Kamis (17/6/2026) foto dok.baghukumkab.malang
-------------------------------------
Menanggapi sorotan Fraksi PDI Perjuangan terkait lambannya penanganan fasilitas pendidikan rusak dan pelaksanaan usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Pemkab Malang menjelaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan kurangnya perhatian, melainkan keterbatasan ruang fiskal daerah dan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah harus melakukan verifikasi dan sinkronisasi data guna menghindari tumpang tindih anggaran dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sebagai solusi, Pemkab Malang berkomitmen memperkuat koordinasi dengan DPRD untuk mengawal usulan perbaikan sekolah rusak berat agar dapat diakomodasi dalam Perubahan APBD maupun perencanaan tahun berikutnya.
"Pemerintah juga membuka peluang pemanfaatan skema pembiayaan alternatif, termasuk program Corporate Social Responsibility (CSR), guna mempercepat penanganan kondisi darurat pada fasilitas pendidikan," ujar Sanusi.
Terkait pembangunan Alun-alun Kepanjen, pemerintah menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan identitas dan wajah ibu kota Kabupaten Malang. Pada tahun 2026
"Kegiatan akan difokuskan pada tahap perencanaan dan pengadaan lahan, sementara pembangunan fisik ditargetkan dimulai pada tahun 2027," imbuhnya.
Di sektor pendapatan daerah, Pemkab Malang menegaskan akan memperkuat integrasi data melalui kebijakan Satu Data Daerah guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi. Badan Pendapatan Daerah bersama perangkat daerah terkait akan terus mengembangkan basis data potensi pendapatan yang lebih akurat untuk mendukung intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah juga mengakui bahwa capaian retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masih belum memenuhi target. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh dinamika ekonomi, tingkat pemanfaatan layanan tertentu, serta kinerja badan usaha yang menjadi sumber penerimaan daerah.
Mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk PD Jasa Yasa, Pemkab Malang menyatakan evaluasi terhadap tata kelola, efektivitas manajemen, dan pencapaian target usaha akan dilakukan secara berkala. Pemerintah mendorong penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan profesionalitas sumber daya manusia, serta optimalisasi potensi usaha agar kontribusi BUMD terhadap PAD semakin meningkat.
Dalam bidang pengelolaan pasar daerah, pemerintah menegaskan bahwa pembentukan BUMD baru harus melalui kajian komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain mempertimbangkan aspek bisnis, pembentukan BUMD juga memerlukan kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, dan dukungan permodalan yang memadai.
Sementara itu, realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,74 triliun atau 92,22 persen dari total anggaran sebesar Rp5,14 triliun. Pemerintah menyebut tingkat serapan tersebut merupakan bagian dari efisiensi anggaran yang tetap memperhatikan capaian output program dan kegiatan.
Menanggapi pandangan umum gabungan fraksi DPRD, Pemkab Malang mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam optimalisasi PAD, antara lain belum maksimalnya digitalisasi pemungutan retribusi, belum tersedianya basis data potensi retribusi yang valid, serta belum meratanya penerapan pembayaran non-tunai. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah dan memperbarui data potensi pendapatan secara berkelanjutan.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa kebijakan belanja daerah pada tahun 2025 diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kebijakan tersebut dinilai berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang yang mencapai 5,92 persen pada tahun 2025, atau menjadi yang tertinggi kedua di Jawa Timur.
Selain itu, angka kemiskinan Kabupaten Malang tercatat menurun dari 8,98 persen pada tahun 2024 menjadi 8,78 persen pada tahun 2025. Penurunan tersebut didukung berbagai program pengentasan kemiskinan, termasuk perbaikan rumah tidak layak huni, pelatihan pemberdayaan masyarakat, serta bantuan sosial bagi kelompok rentan.
Dalam laporan pembiayaan daerah, Pemkab Malang mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp411,9 miliar. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas daerah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menutup kebutuhan anggaran dan mendanai program yang belum teranggarkan.
Menutup penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD.
"Pemerintah berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan kebijakan yang semakin efektif dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang," pungkas Bupati Sanusi (yon/adv)